Cara Membuat & Memperpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Akses http://sim.korlantas.polri.go.id

Saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal.

Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

4. Nanti akan muncul tampilan sukses registrasi jika pendaftaran diisi dengan benar.

  • 5. Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti registrasi online telah berhasil.

  • 6. Pemohon bisa melakukan pembayaran melalui ATM atau bank yang telah ditunjuk.

  • 7. Datang ke gerai Satpas, atau gerai SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

  • 8. Pemohon membawa surat keterangan kesehatan dokter.

  • 9. Petugas Satpas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput lewat website.

  • 10. Selanjutnya identifikasi dan verifikasi seperti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

  • Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Berikut Syarat Program Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli

    Pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis.

    Namun, tidak semua pemohon SIM dapat menikmati kebijakan ini karena ada persyaratan.

    Program Pembuatan SIM secara gratis hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun pada hari yang sama, yakni 1 Juli.

    Selain itu, program SIM gratis ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri.

    Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara itu masih terus dilakukan.

    Rencananya, program tersebut akan berlaku dan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020.

    Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan untuk pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah) resmi.

    “Belum ada Jukrah resminya (terkait waktu pelaksanaannya),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

    I Made Agus tidak menampik jika ada program pembuatan SIM tanpa dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut.

    Surat izin mengemudi (SIM)
    Halaman
    123
    Sumber: TribunnewsWiki
    Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved