Rabu, 29 April 2026

Cara Membuat & Memperpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Akses http://sim.korlantas.polri.go.id

Saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal.

|
Kompas.com
Ilustrasi SIM C 

Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara itu masih terus dilakukan.

Rencananya, program tersebut akan berlaku dan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020.

Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan untuk pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah) resmi.

“Belum ada Jukrah resminya (terkait waktu pelaksanaannya),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

I Made Agus tidak menampik jika ada program pembuatan SIM tanpa dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut.

Termasuk menyebutkan salah syarat utamanya adalah pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

“Iya yang berulang tahun 1 Juli, tapi untuk mekanismenya nanti diserahkan kepada Polres masing-masing, di Polda DIY ada lima Polres,” ucapnya.

Dirlantas menambahkan bahwa pembebasan biaya PNBP ini tidak kemudian pemohon tidak membayarnya. 

“PNBP tetap membayar, tetapi yang membayar adalah sponsor atau pihak ketiga dan bukan pemohon pembuat SIM,” katanya.

Pada kesempatan berbeda, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Adhitya Panji, mengatakan nantinya pemohon SIM gratis ini akan dibatasi jumlahnya.

Berumur 15 tahun sudah bisa membuat SIM?

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Bila tidak punya, maka anggota masyarakat dilarang berkendara di jalan umum.

Buat Anda yang belum punya baiknya segera mengurusnya.

Untuk SIM A pemohon harus berusia minimal 17 tahun, pemohon B I dan B II harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.

Namun baru-baru ini di kalangan pengguna roda dua beredar usia minimal pembuatan SIM C bakalan diturunkan menjadi umur 15 tahun.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved