Cara Membuat & Memperpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Akses http://sim.korlantas.polri.go.id
Saat ini orang sudah bisa membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) tanpa pulang kampung atau ke Polres asal.
Menanggapi hal itu, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Sampai saat ini saya belum mendapat informasi tersebut. Intinya pemohon SIM C hanya diperbolehkan bagi yang sudah umur 17 tahun," kata Kompol Hedwin saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (20/6/2020).
Menurut Hedwin, mereka yang berusia minimal 17 tahun itu dianggap sudah dewasa dan juga diharap bisa mengendalikan emosinya.
Saat membuat SIM ada dua ujian yang harus dilalui peserta yakni teori dan praktik. Jika keduanya lulus barulah peserta bisa mendapatkan SIM-nya
(TribunnewsWiki/Tyo/Gridoto/M. Adam Samudra)
Artikel ini sudah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Cara Membuat dan Memperpanjang SIM tanpa Pulang Kampung, Cukup dengan KTP Elektronik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-sim-c.jpg)