BATAM TERKINI
Tersangka Dugaan Korupsi Importasi Tekstil Meringkuk di Rutan, 4 di Antaranya Oknum Pejabat BC Batam
Dua rumah pejabat Bea Cukai Batam diketahui sempat digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait kasus tersebut.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Empat pejabat di Bea Cukai (BC) Batam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus importasi tekstil Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga tahun 2020.
Penetapan tersangka oknum pejabat Bea Cukai di Kota batam ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono.
Hari menyebutkan, tiga di antaranya sempat diperiksa sebagai saksi.
Mereka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar, Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldian dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam, Haryono Adi Wibowo.
“Setelah selesai pemeriksaan terhadap ketiga saksi dan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya dalam perkara dugaan tipikor pada importasi tekstil Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020,” ucapnya berdasarkan rilis resmi yang diterima TribunBatam.id, Kamis (25/6/2020).
Selain mereka, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Mukhamad Muklas juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Serta seorang pengusaha di Batam, pemilik PT. Fleming Indo Batam (FIP) dan PT. Peter Garmindo Prima, Irianto.
Empat tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Susidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020 ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai hari ini Rabu 24 Juni 2020 sampai dengan 13 Juli 2020.
Sebelum empat oknum pejabat Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka, dua rumah pejabat Bea Cukai Batam diketahui sempat digeledah oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penggeledahan Senin (11/5/2020) lalu, rumah Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Susila Brata di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam yang pertama kali digeledah.
Kemudian lokasi kedua di rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M. Munif.
• MERINDING Cara Suku Wanita Amazon Mendapatkan Keturunan, Mereka Nekat Potong Sebelah Dadanya
• Permukaan Air Dam Duriangkang Naik 37 Cm, Korlap Tim TMC Sebut Hujan Buatan di Batam Berhasil
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sebanyak 3 unit telepon genggam (handphone) dan 1 unit flashdisk.
Lima Pejabat Tinggi Sempat Diperiksa
