PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL
Leasing Batam dan Jakarta Datangi Mapolda Kepri, Pinjam Pakai Barang Bukti Kasus Iptu Hiswanto Ady
Hampir 50% yang melakukan pinjam pakai terhadap Barang bukti mobil tersebut. Pemilik mobil diminta menunjukkan surat dan bukti kepemilikannya.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Barang bukti mobil hasil kejahatan kawanan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady bisa dipinjam pakai oleh pemilik kendaraan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, hampir lima puluh persen yang melakukan pinjam pakai terhadap Barang bukti mobil tersebut.
Pemilik mobil diminta menunjukkan surat dan bukti kepemilikan kendaraannya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap kasus penggelapan dan penipuan mobil.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menangkap 10 tersangka dengan 131 unit mobil.
"Masih ada sekitar 50-an mobil yang berada di Polda Kepri," sebut Arie, Jumat (26/6/2020).
Arie mengungkapkan, sebagian besar yang menggunakan layanan pinjam pakai barang bukti kasus penggelapan dan penipuan mobil tersebut merupakan pihak leasing.
Untuk proses kasus penggelapan dan penipuan tersebut saat ini sudah memasuki tahap 1.
Anggota Ditreskrimum Polda Kepri telah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Berkas yang diserahkan tersebut meliputi 10 tersangka yang diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
"Yang mengambil mobil tersebut sebagian besar adalah leasing. Tidak hanya dari Batam, dari Jakarta juga ada," ucapnya.
Terancam 4 Tahun Penjara
Empat tersangka baru kasus penggelapan dan penipuan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady terancam mendekam 4 tahun penjara.
Empat tersangka berinisial Al, Dn, Jn dan Iw diringkus di lokasi berbeda. Dalam ungkap kasus di Polda Kepri terungkap, tiga tersangka diringkus di Pulau Jawa, sementara 1 tersangka berinisial Dn ditangkap di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 327 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 480 KUHP.
• Konjen Singapura di Kepri Ungkap Investasi Negeri Singa di Batam, Perusahaan Masih Beroperasi
• PGN Tandatangan LoA Tahap Ketiga dengan Produsen Gas Hulu, Jalankan Kepmen ESDM 89K/2020