PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Leasing Batam dan Jakarta Datangi Mapolda Kepri, Pinjam Pakai Barang Bukti Kasus Iptu Hiswanto Ady

Hampir 50% yang melakukan pinjam pakai terhadap Barang bukti mobil tersebut. Pemilik mobil diminta menunjukkan surat dan bukti kepemilikannya.

TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
Sejumlah barang bukti mobil yang digelapkan oknum perwira Polres Bintan berinisal HA terparkir di area Mapolda Kepri, Senin (18/5/2020). Pemilik kendaraan datang ke Polda Kepri untuk meminjam pakai barang bukti hasil kejahatan itu. 

Peran 4 Tersangka Baru

Empat tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady diringkus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Dalam ungkap kasus di Polda Kepri, terungkap peran empat tersangka berinisial AL, DN, JN dan IW.

Penyidik Ditrekrimum Polda Kepri sebelumnya menangkap 6 tersangka dari kasus oknum perwira polisi gelapkan mobil di Provinsi Kepri ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyebutkan, pengembangan kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil tersebut berawal dari pengecekan fisik dan nomor kendaraan dari luar Provinsi Kepri.

"Kendaraan tersebut diketahui berasal dari pulau Jawa, yang dilakukan pengecekan yaitu Mobil Honda BRV," ujar Harry di dampingi Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (15/6/2020).

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Ditreskrimum Polda Kepri yang di pimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri meringkus tersangka berinisial Al di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

Konferensi pers kasus penggelapan dan Penipuan ratusan mobil kawanan oknum perwira Polri, Iptu Hiswanto Ady di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020).
Konferensi pers kasus penggelapan dan Penipuan ratusan mobil kawanan oknum perwira Polri, Iptu Hiswanto Ady di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

Hasil pemeriksaan diketahui Al sudah menjual beberapa unit kendaraan dari pulau Jawa untuk dijual di Kota Batam.

"Tersangka Al saat menjual mobil dibantu tersangka Dn. Tanggal 2 Juni 2020 yang bersangkutan kami tangkap di Pelabuhan Merak," ungkapnya.

Harry menjelaskan tersangka DN yang merupakan warga Batam diringkus pada hari yang sama di Kota Batam.

"Dn mendapat barang untuk dijual di Batam dari dua orang lainnya yakni JN dan IW," ucapnya.

JN dan IW sendiri diketahui sebagai pencari mobil yang hendak melakukan pindah tangan (over kredit) di bawah tangan dan berkordinasi dengan AL untuk biaya transaksi.

"JN dan IW diamankan di Tasikmalaya, Provinsi Jawa barat pada 6 Juni 2020," sebutnya.

Jalani Rapid Test

Kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil oleh oknum perwira Polres Bintan, Iptu Hiswanto Ady terus bergulir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved