PERWIRA POLISI GELAPKAN MOBIL

Leasing Batam dan Jakarta Datangi Mapolda Kepri, Pinjam Pakai Barang Bukti Kasus Iptu Hiswanto Ady

Hampir 50% yang melakukan pinjam pakai terhadap Barang bukti mobil tersebut. Pemilik mobil diminta menunjukkan surat dan bukti kepemilikannya.

TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
Sejumlah barang bukti mobil yang digelapkan oknum perwira Polres Bintan berinisal HA terparkir di area Mapolda Kepri, Senin (18/5/2020). Pemilik kendaraan datang ke Polda Kepri untuk meminjam pakai barang bukti hasil kejahatan itu. 

Penyidik Ditreskrimun Polda Kepri telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut setelah dilakukan pengembangan.

Empat tersangka baru kembali diungkap polisi pada Jumat (13/6/2020).

Tersangka diringkus pada sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan dibawa melalui Pelabuhan Kuala Tungkal dan tiba di pelabuhan Roroo Telaga Punggur pada Jumat (12/6) pagi hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, para tersangka yang baru tiba tersebut langsung dilakukan Rapid Test.

"Tujuannya untuk memastikan yang bersangkutan terhindar dari virus Corona," ujarnya.

Kabid dokkes Polda Kepri, Kombes Pol Muhammad Haris mengatakan, hasil rapid test empat tersangka kasus penggelapan dan penipuan mobil tersebut dinyatakan non reaktif.

Haris mengatakan keempat pelaku tersebut dalam Kondisi sehat dan baik.

Saat ini keempat tersangka tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Ditreskrimun Polda Kepri.

"Hasilnya non reaktif. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Biddokkes Polda Kepri," sebutnya.(TribunBatam.id/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved