BATAM TERKINI
BPOM Larang Penjualan Minuman Alkohol Secara Online, Ini Alasannya
BPOM Kepri melarang penjualan minuman beralkohol secara online. Simak penjelasan Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengawasan obat dan Makan (BPOM) Kepulauan Riau melarang penjualan minuman beralkohol secara online.
Pelarangan penjualan secara daring tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan nomor 8 tahun 2020 tentang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring.
Di dalam PERBPOM Nomor 8 tahun 2020 di dalam pasal 29 disebutkan minuman beralkohol dilarang diedarkan secara daring.
Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irawan membenarkan pelarangan penjualan minuman beralkohol secara daring.
"Karena selain harus memiliki izin edar di BPOM sarana penjualan juga harus memiliki izin menjual minuman beralkohol," sebut Yosef, Sabtu (27/6/2020).
Di dalam PERBPOM Nomor 8 tahun 2020 itu juga disebutkan bagi pihak yang melanggar maka akan di kenakan sanksi.
• PERBEDAAN Tekanan Darah Tinggi Alias Hipertensi Primer dan Sekunder, Kenali Faktor Risiko
• BREAKING NEWS - Gegara Jalan Licin, Lurah Tanjungriau Batam Adu Mulut dengan Koordinator Proyek
Sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi yakni berupa peringatan, peringatan keras, rekomendasi penutupan atau pemblokiran Sistem
Elektronik milik Apotek, Sistem Elektronik milik Industri Farmasi, Sistem Elektronik milik Pedagang Besar Farmasi, merchant dalam Sistem Elektronik
milik PSE, akun Media Sosial, Daily Deals, Classified Ads dan media internet lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan elektronik (e-commerce).
Yosef menghimbau kepada masyarakat dalam melakukan pembelian obat dan makan harus secara bukan dan cerdas.
"Diharapkan masyarakat tetap berhati-hati dalam membeli obat dan makanan sebafa daring atau online tetap selalu bijak dan cerdas dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kadaluarsa), apabila ada yg dicurigai tak sesuai ketentuan dapat dilaporkan ke BPOM," ujarnya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-mabuk_20180326_002549.jpg)