IDUL ADHA 2020
Jelang Idul Adha, DKPP Bintan Cek Kesehatan Hewan Kurban, Minta Pedagang Patuhi Protokol Kesehatan
Khusus sapi jenis Bali yang akan masuk ke Kabupaten Bintan wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner daerah asal.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( DKPP) Kabupaten Bintan memperketat pengawasan hewan kurban jelang Idul Adha 1441 Hijriah.
Hingga Jumat (26/6), DKKP Bintan sudah mengawasi 515 ekor ternak sapi dan 413 ekor ternak kambing yang tersebar di 7 Kecamatan di Pulau Bintan.
Kabupaten Bintan menurutnya tidak memiliki tempat penjualan hewan kurban musiman.
Yang ada kandang ternak yang memang bagi peternak dijadikan untuk tempat memelihara ternaknya untuk penggemukan, baik ternak sapi maupun ternak kambing.
Kepala DKPP Bintan, Khairul mengatakan, tujuan pemeriksaan kesehatan agar hewan kurban yang dipotong adalah hewan yang sehat dan tidak menularkan penyakit jika masyarakat mengonsumsinya.
Khusus sapi jenis Bali yang akan masuk ke Kabupaten Bintan wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner daerah asal ternak.
"Kebijakan ini merupakan kebijakan dari Pemprov Kepri dan sudah berlangsung selama sekitar 2 tahun ini," terangnya.
Kasi Kesehatan Hewan DKPP Bintan, drh. Iwan Berri Prima mengatakan, 4 tenaga paramedis veteriner dibawah koordinasi UPTD RPH dan Puskeswan dan 3 orang tim staf pelaksana untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban ini.
Pihaknya meminta kepada peternak yang menjual hewan kurbannya secara langsung untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Peternak hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban," ucapnya.
Di antaranya harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer(CPTS)dan menggunakan masker.
Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat kandang ternak. Serta penerapan higiene dan sanitasi, dimana peternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau hand sanitizer.
"Tujuannya adalah agar jangan sampai muncul cluster baru gara-gara penjualan hewan kurban ini," ucapnya.
• Modal Selfie dengan Kajati Kepri, Fr Tipu Tersangka Kasus Bauksit Hingga Rp 500 Juta
• Minibus Rental Tabrak Truk Bermuatan Besi di Karimun, Tak ada Korban Jiwa, Keduanya Sepakat Berdamai
Iwan Berri prima menambahkan, ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya sejauh ini tidak dapat menularkan penyakit Covid-19.
"Baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia, sehingga penerapan protokol kesehatan ini murni untuk melindungi sesama masyarakat," ucapnya.