VIRUS CORONA
VIRAL Keluarga Pasien Covid-19 Aniaya Tenaga Medis, Adu Mulut saat Bawa Jenazah Positif Corona
Insiden penganiayaan terhadap tenaga medis di RSUD Ambon ini menjadi viral di media sosial setelah sejumlah foto tenaga medis yang diduga menjadi korb
Kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 atau positif Covid-19 saat ini tengah ramai dan menjadi perhatian publik.
Karena ada beberapa anggota keluarga yang menolak jenazah pasien dilakukan pemulasaran jenazah secara protokol Covid-19.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, pihak yang melakukan pengambilan jenazah Covid-19 bisa terancam hukuman pidana.
"Untuk orang yang nekat mengambil jenazah terancam hukuman pidana satu tahun," ujarnya, Sabtu (13/6/2020).
Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang di dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
• AKP Ronny Burungudju Jabat Kasat Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Ini Harapan Kapolres
• Agung Gima Sunarya Ditarik ke Ditreskrimsus Polda Kepri, Ini Pengganti Wakapolres Tanjungpinang
Dalam pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984, diatur terkait ketentuan pidana :
1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Bisa Tularkan Virus