Diimingi jadi Pelayan Restoran, 7 Wanita ini Malah Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Tarif 300 Ribu
Remaja wanita ini difoto kemudian dipasarkan lewat aplikasi MiChat. Tarifnya antara Rp 300-400 ribu.
TRIBUNBATAM, JAKARTA - Kepolisian Sektor (Polsek) Koja Jakarta Utara mengungkap bisnis prostitusi online yang menjadikan anak dibawah umur sebagai korban.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian Polsek Koja mengamankan setidaknya 7 anak dibawah umur dan tiga muncikari.
Mereka yang ditangkap adalah Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi.
Ketiganya ditangkap di rumah kos di Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Sabtu (13/6/2020).
Para pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga.
Mendapat laporan dari warga adanya bisnis prostitusi online, pihak kepolisian pun bergerak cepat.
Dan benar saja, terbukti remaja-remaja perempuan di Koja dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Remaja wanita ini difoto kemudian dipasarkan lewat aplikasi MiChat.
• Rayakan Ultah Keponakan, Yuni Shara Unggah Foto Azriel Dipeluk Krisdayanti, Kompak Pakai Baju Putih
• Presiden Jokowi Dibuat Jengkel, Ancam Reshuffle Menteri yang Kerja Lamban Tangani Pandemi Corona
Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini fakta-fakta penangkapan muncikari yang menjajakan anak di bawah umur.
Jajakan anak di bawah umur
Kapolsek Koja Komisaris Polisi Cahyo mengatakan, tiga muncikari tersebut menjajakan gadis-gadis di bawah umur.
"Mereka memperdagangkan orang yang mana para korban ini rata-rata di bawah umur," katanya, Sabtu (27/6/2020), dikutip dari Kompas.com.
Saat melakukan penangkapan, didapati tujuh orang anak korban perdagangan.
Mereka rata-rata berusia 15-17 tahun.
Menurut Cahyo, para korban kebanyakan berasal dari Cianjur.