Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi per 1 Juli, Simak Besaran dan Cara Turun Kelas Peserta Mandiri

Iuran BPJS naik lagi terhitung 1 Juli 2020 besok, kenaikan hampir 100 persen. Simak prosedur turun kelas bagi peserta mandiri

TRIBUNBATAM.ID/KOMPAS.COM
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan naik lagi mulai 1 Juli 2020 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Iuran BPJS Kesehatan naik lagi terhitung 1 Juli 2020 besok, kenaikan hampir 100 persen.

Keputusan iuran BPJS Kesehatan naik lagi berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Selasa (5/5/2020) lalu, Jokowi mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Jokowi, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.

Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Masyarakat: Kami Rakyat Miskin lagi Kesusahan

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut ini iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

- Kelas 1 Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

- Kelas 2 Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500).

Namun, peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif lama Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah.

Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021.

Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.

Tata cara atau prosedur turun kelas bagi peserta mandiri

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, prosedur turun kelas bagi peserta mandiri masih sama.

Berikut syarat perubahan kelas rawat:

1. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

2. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

3. Adapun persyaratan perubahan kelas rawat yaitu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK.

4. Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.

Program praktis

Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran. KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ungaran.

Sementara itu, Iqbal menjelaskan bahwa ada salah satu program yang diadakan oleh pihak BPJS Kesehatan dalam membantu meringankan peserta mandiri agar proses turun kelas menjadi lebih mudah, yakni Program Praktis.

Namun, program ini telah berakhir pada 30 April 2020 lalu.

Ia menjelaskan, pihak BPJS Kesehatan berencana akan menjalankan kembali program Praktis ini.

"Prosedur program Praktis ini masih dalam proses untuk dijalankan kembali," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Berikut prosedur untuk melakukan perubahan kelas pada program BPJS Praktis:

1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

2. Perawatan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas I ke kelas III.

3. Diberlakukan untuk satu keluarga bagi yang sudah terdaftar.

4. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas, namun status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved