VIRUS CORONA DI BATAM
Pemerintah Beri Kelonggaran Sejak 15 Juni, Tingkat Hunian Hotel di Batam Masih Rendah
Kunjungan wisatawan asala Singapura memang memberi kontribusi besar bagi tingkat hunian kamar hotel di Kota Batam, Provinsi Kepri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kebijakan melonggarkan aktivitas keramaian sejak pandemi Covid-19 di Kota Batam belum berdampak banyak pada tingkat hunian kamar hotel.
Hotel Bintang 4 di Batam, I Hotel misalnya. Head Sales and Marketing I Hotel Batam, Dita menyebut, okupansi hotelnya saat ini masih sama seperti Kota Batam dinyatakan sebagai zona merah Covid-19, yaitu sekitar 25 persen.
Jumlah ini jauh menurun jika dibandingkan dengan okupansi sebelum pandemi Covid-19 melanda Kota Batam.
“Sejauh ini belum naik. Tapi kami telah siap untuk menyambut New Normal dengan menerapkan prosedur pencegahan preventif. Kami mengutamakan keselamatan dan kenyamanan tamu kami,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, salah satu strategi untuk menaikkan okupansi dengan memberikan harga spesial saat tamu melakukan check in.
Kondisi itu pun sebenarnya tak banyak membantu. Apalagi, hampir seluruh hotel di Batam bergantung dengan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Sementara, kunjungan wisman belum terlalu efektif.
“Kalau wisatawan memang belum ada. Yang in house sebatas pekerja yang memang mereka masih ada kerjaan di Batam,” tambahnya.
Dita tak memungkiri, wisman asal Singapura cukup mendominasi jumlah kunjungan di Batam.
Jika mereka belum berkunjung ke Batam, imbasnya begitu terasa.
Oleh sebab itu, dia berharap, pemerintah dapat lebih getol untuk mempromosikan tempat wisata di Batam.
Selain itu, pemerintah menurutnya harus mampu untuk meyakini para wisatawan mancanegara, terutama Singapura, bahwa Kota Batam telah berubah dari zona merah penularan virus Corona.
“Dengan memperketat penanganan Covid-19. Setidaknya kita bisa pamerkan itu ke tamu dari luar. Kita bisa bilang ke mereka jika kita telah aman,” sebutnya.
Beri Kelonggaran Sejak 15 Juni
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbupar) Kota Batam Ardiwinata mengatakan, per 15 Juni 2020 Pemko memberikan kelonggaran bagi dunia usaha pariwisata. Artinya, seluruh tempat pariwisata diizikan untuk beroperasi.