Ratusan ASN Langgar Netralitas, Berkampanye di Media Sosial Paling Mendominasi
Pelanggaran didominasi melakukan kampanye di media sosial sebanyak 27 persen, dan melakukan pendekatan ke parpol 21 persen
Abhan pun mengingatkan para ASN agar bijak menggunakan media sosial. Menurut dia, mengunggah dan me-like foto saja dapat diartikan sebagai keberpihakan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Meski mengunggah dan me-like foto memang bukan merupakan pelanggaran, namun kata dia, maksud melakukan itu di media sosial dapat diartikan keberpihakan.
"Itu bagian dari bentuk dukungan dianggap bukan pelanggaran, tetapi substansi menunjukkan keberpihakan. Hati-hati ASN menggunakan media sosial," ujarnya.
Abhan menyebut ASN berada di posisi serba salah. Namun, pada intinya, dia menegaskan, ASN harus netral. Apabila tidak netral, kata dia, dapat dijerat sanksi pelanggaran administrasi atau pidana.
"ASN kalau disurvei lebih bagus seperti TNI/Polri dicabut hak pilih. Tetapi, undang-undang memberikan hak istimewa, karena tidak semua orang. Hak istimewa menggunakan secara baik dan jangan disalahkan netralitas itu. Negara mengakui ASN mempunyai hak pilih," tambahnya. (*)