BATAM TERKINI
Tak Termasuk Batam, Layanan Rapid Test Lion Air Rp 95 Ribu Sempat Buat Heboh Warga
Warga sempat dibuat heboh dengan informasi rapid test yang diadakan Lion Air dengan biaya hanya Rp 95 ribu.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Untuk memudahkan calon penumpangnya, maskapai penerbangan Lion Air dikabarkan memberi harga khusus untuk rapid test sebesar Rp 95 ribu.
Kabar ini pun membuat heboh warga Batam. Sebagian orang menganggap, harga rapid test dari Lion Air jauh lebih murah jika dibanding harga di klinik atau rumah sakit.
Distrik Manager Lion Air Batam, Zaini Bire angkat bicara mengenai informasi ini.
Ia mengatakan, layanan rapid test murah tersebut hanya berlaku di Jakarta dan daerah sekitarnya.
“Untuk di daerah belum, termasuk di Batam. Kami juga masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, pemberlakuan rapid test bagi calon penumpang Lion Air di Batam kemungkinan besar akan dilakukan pada awal Juli 2020 nanti.
Namun, lanjutnya, hal itu juga masih menunggu mekanisme dari pihak Lion Air pusat.
“Kami juga belum tahu mekanismenya bagaimana. Kalau ada kabar, tentu akan kami sampaikan ke warga,” tambahnya.
Layanan rapid test ini diketahui diberikan Lion Air bertepatan dengan momentum 20 tahun berdirinya maskapai swasta itu.
Selain itu, layanan ini juga sebagai wujud komitmen Lion Air dalam mengakomodir kebutuhan setiap calon penumpang dalam rangka mempersiapkan rencana perjalanan udara di fase ‘New Normal’.
Perpanjang Hasil PCR dan Swab Test Berlaku 14 Hari
Pemerintah melalui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan orang saat era tatanan normal kehidupan baru.
Surat yang dikeluarkan Gugus Tugas tersebut ialah surat edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020 merupakan Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
• News Webilog Tribun Batam, Wakapolres Barelang AKBP Junoto Kenang Tugas di Papua dan Anambas
• Inilah 5 Penyebab Perut Wanita Menjadi Buncit, Kurang Tidur Hingga Malas Gerak
Dimana sebelumnya jika dalam surat edaran Nomor 7 tahun 2020 orang yang melakukan perjalanan yang memiliki surat keterangan Rapid Test berlaku 3 hari sedangkan PCR test berlaku 7 hari.
Surat edaran perubahan tersebut, menjelaskan hasil Tes PCR negatif dan Rapid Test non reaktif berlaku selama 14 atau dua minggu.
Untuk surat edaran terbaru yang di keluarkan Gugus Tugas Percepatan Panangan Covid-19 memperpanjang masa berlaku surat tersebut.
Berikut isi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Panangan Covid-19 nomor 9 tahun 2020 yang di keluarkan Pada tanggal 26 Juli 2020 lalu.
Kriteria dan persyaratan
Kriteria dan persyaratan surat edar nomor 7 tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19 diubah sehingga berbunyi
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu itu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan.
2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian laut dan udara harus mematuhi persyaratan.
1). Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
2). Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
3). Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza ( influenza-like illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang commuter dalam perjalanan orang di bawah wilayah atau kawasan aglomerasi.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi dan pada perangkat seluler
3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri
a. setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat ketentuan yang berlaku.
1). Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
2). pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (pos lintas batas negara) yang tidak memiliki peralatan tes PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat kterangan bebas gejala seperti influensa serta dikejualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah
c. Memanfaatkan akomodasi karantina hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi arantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
60 Karyawan Tak Diperpanjang Kontraknya
Sebanyak 60 karyawan Lion Air di Batam tak mendapat perpanjangan kontrak.
Manajemen maskapai komersial memilih untuk tidak memperpanjang masa kerja mereka setelah kontrak kerja mereka berakhir.
Langkah yang ditempuh manajemen Lion Air ini sebelumnya sempat heboh di media sosial.
Informasinya, mereka memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Tidak ada PHK. Itu memang yang kontraknya sudah habis," ujar Distrik Manajer Lion air Batam, Zaini Bire kepada TribunBatam.id, Selasa (30/6/2020).
Jumlah itu seperempat dari total karyawan Lion Air Group di Batam.
Seperti diketahui, terdapat 240 orang karyawan Lion Air di Kota Batam.
Menurut Bire, hal ini juga terjadi di beberapa cabang Lion Air Group lainnya.
“Rata-rata seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu, beberapa karyawan Lion Air Group Batam juga sempat membuat video kebersamaan mereka sebelum mengakhiri kontrak kerja.
Dalam video itu, tampak beberapa karyawan membagikan beberapa kenangan selama bekerja di maskapai penerbangan kenamaan ini.
“Sedih pasti. Tapi mau bagaimana? Sekarang paling mencari kerja baru di tengah pandemi,” ujar salah seorang karyawan kepada Tribun Batam.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)