Baru Keluar Penjara, Residivis Curanmor Diamankan BNNP Kepri di Sebuah Hotel di Batam
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pelaku berinisial B yang diamankan pihaknya diketahui merupakan residivis curanmor
"Kasus peredaran di tengah pandemi ini dijadikan kesempatan bagi para pelaku. Di saat semua pihak sibuk menangani virus Corona, mereka berusaha memasukkan barang haram ke tempat kita," ujar Arif geram.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan pemusnahan dengan dibakar di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba pada Rabu (17/6/2020).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.
Barang bukti ini didapatkan dari 4 kasus narkoba yang ditangani oleh BNNP Kepri.
Konfrensi pers pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam.
10 tersangka dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan BNNP Kepri berwarna oranye, dan tangan diborgol. (tribunbatam.id/Alamudin)