BATAM TERKINI
Dua Kurir Narkoba di Batam Terancam Pidana Mati, BNNP Kepri Kejar Pemilik Barang
Para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik seorang pelaku berinisial AT, merupakan warga Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran BNNP kepri.
"Narkoba jenis sabu itu akan dibawa ke Banjarmasin Kalimantan Selatan dan akan diserahkan ke pelaku R yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Richard mengungkapkan, pelaku berinisial B yang diamankan pihaknya diketahui merupakan residivis curanmor.
" B ini beberapa waktu lalu baru keluar penjara," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh BNNP Kepri guna pengembangan dan pendalaman kasus tersebut.
Dijanjikan Upah Rp 1 Juta Per Kilo
Dua tersangka narkoba yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di sebuah hotel di Batam, Senin (29/7/2020) lalu dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per kilogramnya.
Itu jika mereka berhasil mengantarkan sabu-sabu seberat 5.168 gram kepada seseorang.
Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen pol Richard Nainggolan saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (2/7/2020).
"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam, kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO)," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, mereka baru sekali melakukan pekerjaan sebagai pengantar barang haram tersebut.
• UPDATE Data Corona Indonesia Kamis, 2 Juli 2020 Sore, Tambah Lagi 1.624, Total 59.394, Sembuh 26.667
• Lanal TBK Resmikan KAL Pelawan, Mampu Tancap Gas Hingga 28 Knot
"Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari Malaysia," ujarnya.
Terhadap kedua tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan urine, dan didapati seorang di antaranya, B, positif Methaphetamine.
"Sedangkan tersangka A hasilnya negatif," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan dua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.