BATAM TERKINI

Dua Kurir Narkoba di Batam Terancam Pidana Mati, BNNP Kepri Kejar Pemilik Barang

Para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Pegawai BNNP Kepri menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 5.168 gram dari pengungkapan kasus Senin (29/6/2020) lalu. Kedua tersangka terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup 

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam jumpa pers mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya .

"Pada hari Senin (29/6/2020), petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu," ujarnya, Kamis (2/7/2020).

Dari informasi itu, tim BNNP Kepri langsung bergerak ke hotel tersebut dan mengamankan seorang pelaku.

"Seorang pria berinisial B (41) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong diamankan di hotel. Dari hasil pemeriksaan dia berprofesi sebagai bengkel las teralis," ujarnya.

 BAKAL Digelar 3 Hari, Simak Syarat Ikut Rapid Test Gratis di Batam, Cukup Bawa KTP Atau Akta Lahir

 Kunjungan Wisman ke Indonesia Lewat Karimun Anjlok 100 Persen Karena Corona, Batam?

Saat pengamanan, ditemukan sebuah kunci kamar hotel lalu dilakukan pemeriksaan dan tidak didapati barang bukti.

"Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B. Pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria berinisial A (24) WNI," ujarnya.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan di kamar A, didapati satu buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram.

Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di BNNP Kepri.

Daftar Empat Kasus Ditangani BNNP Kepri

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) juga menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (17/6/2020).

Barang bukti narkoba ini berasal dari empat kasus yang ditangani BNNP Kepri sejak April hingga Juni 2020.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti menyebutkan, narkoba jenis sabu-sabu tersebut berasal dari empat perkara dengan total 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.

Pertama, perkara dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 14 / IV / 2020 / BNNP. Tanggal 23 April 2020 didapatkan 2.214 (dua ribu dua ratus empat belas) gram, barang bukti.

"Pada saat melakukan penyergapan, para tersangka berhasil melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut di tengah laut," ungkap Arif.

 Ditanya Sule Jika Berjodoh Kembali dengan Gisel, Gading Marten: Harusnya akan Lebih Baik

Ia menyebutkan barang bukti yang diamankan tanpa pelaku tersebut dibawa ke BNNP Kepri untuk penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved