BATAM TERKINI
Dua Kurir Narkoba di Batam Terancam Pidana Mati, BNNP Kepri Kejar Pemilik Barang
Para tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Karena aturannya walau belum ada pelaku harus dilakukan pemusnahan, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan sebanyak 2.143,6 gram dan sebanyak 70,4 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Arif.
Kedua, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / V / 2020 / BNNP. Diamankan sebanyak 1.031 (seribu tiga puluh satu) gram dengan satu tersangka yakni berinisial J (31).
"Menurut keterangan J yang merupakan kurir sabu, barang itu milik B (DPO). B menjanjikan upah yang belum diketahui jumlahnya jika pengiriman barang berhasil dilakukan dan barang tersebut dibawa dari Malaysia menuju Batam kemudian Tanjungpinang," ujar Arif.
Ketiga, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / VI / 2020 / BNNP. Diamankan 8 pelaku yakni M (32), ML (28) MS (33) WNI HS (40) ML (28 ) S (29) RZ (29 Thn) WNI dan R (40).
"Dari tangan para pelaku diamankan 424 gram sabu-sabu dan sebanyak 60 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan nantinya," ujarnya.
Keempat, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / VI / 2020 / BNNP. Diamankan 3 tersangka limpahan oleh Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun dengan 3 orang tersangka yakni MS (45),H (37), dan N (35).
Dari tangan para pelaku diamankan sebanyak sebanyak 2004,68 gram dan sebanyak 64,32 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Arif menyatakan dari semua barang bukti yang diamankan itu, semua barang tersebut berasal dari Malaysia yang akan diperdagangkan di Indonesia.
"Kasus peredaran di tengah pandemi ini dijadikan kesempatan bagi para pelaku. Di saat semua pihak sibuk menangani virus Corona, mereka berusaha memasukkan barang haram ke tempat kita," ujar Arif geram.
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut dilakukan pemusnahan dengan dibakar di dalam mobil incinerator milik BNNP Kepri.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba pada Rabu (17/6/2020).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5.571,18 (lima ribu lima ratus tujuh puluh satu koma delapan belas) gram.
Barang bukti ini didapatkan dari 4 kasus narkoba yang ditangani oleh BNNP Kepri.
Konfrensi pers pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Arif Bastari dan didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Ditresnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan Bandara Hang Nadim Batam.
10 tersangka dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut dengan mengenakan pakaian tahanan BNNP Kepri berwarna oranye, dan tangan diborgol. (tribunbatam.id/Alamudin)