BATAM TERKINI

Kejagung Kembali Panggil 5 Pejabat BC Batam Jadi Saksi, Sumarna: Proses Masih Jalan

Humas Bea Cukai Batam, Sumarna, tampak tak ingin banyak berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/ArdanaNasution
Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna. BC Batam menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan importasi tekstil yang melibatkan pejabat BC Batam kepada pihak yang berwajib 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020 terus berlanjut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tak main-main dalam menangani perkara ini. Pengembangan terhadap kasus pun dilakukan dengan memanggil 5 (lima) saksi baru.

Kelimanya adalah pejabat Bea Cukai (BC) Batam. Total, dalam 2 (dua) hari, sejak tanggal 30 Juni hingga 1 Juli 2020, Kejagung telah memanggil sebanyak 12 saksi, 11 diantaranya adalah pejabat BC Batam.

Menanggapi ini, Humas Bea Cukai Batam, Sumarna, tampak tak ingin banyak berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

“Proses masih berjalan hingga saat ini,” tegas Sumarna kepada Tribun Batam, Kamis (2/7/2020).

Dalam perkara ini, sebanyak 4 (empat) pejabat BC Batam telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah :

1.Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam,

2.Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) III pada KPU Bea dan Cukai Batam,

3.Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) I pada KPU Bea dan Cukai Batam,

4.Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai (PPC) II pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Dari keempatnya, 3 (tiga) orang tersangka sempat menjadi saksi. Mereka antara lain, Dedi Aldrian, Hariyono Adi Wibowo, dan Kamaruddin Siregar.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, status ketiganya naik menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.

5 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018 hingga 2020.

Kemarin, Rabu (1/7/2020), tim penyidik kembali memeriksa 5 (lima) saksi baru. Kelimanya adalah pejabat Bea Cukai (BC) Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved