BATAM TERKINI
Kejagung Kembali Panggil 5 Pejabat BC Batam Jadi Saksi, Sumarna: Proses Masih Jalan
Humas Bea Cukai Batam, Sumarna, tampak tak ingin banyak berkomentar. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang dari luar negeri, khususnya tekstil yang memiliki pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya.
• Mulai Normal, Sehari Ada 18 hingga 22 Penerbangan di Bandara Udara Hang Nadim Batam
• DAFTAR Riwayat Kontak 7 Pasien Covid-19 Batam, 6 Pasien Tahu Terinfeksi Corona saat Swab Tes Mandiri
Berikut keseluruhan nama saksi yang diperiksa oleh Kejagung RI untuk mendalami perkara dugaan tipikor importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai :
1. SUSILA BRATA selaku Kepala Kantor KPU BC Batam,
2. YOSEF HENDRIYANSAH selaku Kabid PFPC 1 KPU BC Batam,
3. MOHAMMAD MUNIF,S E, MM selaku Kabid P2 pada KPU BC Batam,
4. ARIF SETIAWAN, SE, selaku Kepala Seksi Intelijen II KPU BC Batam ANUGRAH,
5. RAMADHAN UTAMA selaku Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam,
6. RANDUK MARITO SIRGAR, S.Ak selaku Pemeriksa Barang pada KPU BC Batam,
7. ROBERT selaku Direktur PT. Ciptagria Mutiarabusana.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata juga sempat diperiksa sebagai pada tanggal 12 Mei 2020 lalu. Saat itu, Susila diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kasus yang sama.
Malamnya atau pada tanggal 11 Mei 2020 malam, rumah Susila di Komplek Bea Cukai Jalan Bunga Raya Baloi Indah, Kota Batam, juga sempat digeledah oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.
Tak hanya rumah Susila, penyidik juga menggeledah rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Batam, M. Munif. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sebanyak 3 (tiga) unit telepon genggam dan 1 (satu) unit flashdisk.
(Tribunbatam.id/Ichwan Nurfadillah)