TANJUNGPINANG TERKINI

Oknum Polisi Kasus Narkoba Terancam Dihukum Mati, Kapolres Tanjungpinang: Tak ada Tebang Pilih

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri sebelumnya meringkus tiga tersangka berinisial Ro alias R, St alias I dan Rh alias R, Sabtu (27/6/2020).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal tidak memberi ampun kepada seorang oknum polisi di Polres Tanjungpinang yang menjadi tersangka kasus narkoba. 

Saat ini verifikasi faktual masih dilakukan terhadap calon perseorangan, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kota Batam dan Kabupaten Anambas.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal memberikan selamat kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis (5/3/2020).
Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal memberikan selamat kepada Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, Kamis (5/3/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Kota Batam ada satu pasang calon, Rian Ernest Tanudjdja bersama Yusiani Gurusinga.

Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Anambas ada dua calon yakni Fachrizal bersama Johari, serta Sarivan bersama Arman.

Verfikasi akan berlangsung selama 14 hari sejak 24 Juni 2020.

"Itu sudah menjadi peringatan keras kami, bahwa petugas di lapangan harus ikuti protokol kesehatan," kata Sriwati.

Ia menyebutkan, dalam tahapan pendaftaran bakal calon, lalu menjadi calon, dan masuk dalam tahapan kampanye juga tetap ikuti protokol kesehatan.

"Jadi akan sangat sedikit sekali kampanye tatap muka dilakukan bagi pasangan calon. Apalagi tidak boleh berkerumun," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved