Perlawanan Zuraida Hanum yang Divonis Mati, Ajukan Banding dan Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

(Kolase TribunMedan)
Zuraida Hanum, terduga pembunuh hakim Medan lakukan perlawanan setelah divonis hukuman mati 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN- Tersangka pembunuhan Hakim PN Medan, Jamaluddin telah divonis.

Khusus bagi Zuraida Hanum diberikan vonis hukuman mati atas kasus tersebut.

Zuraida Hanum kini tengah mencari bala bantuan guna menyelamatkan diri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor lainnya M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

M Reza Fahlevi dan M Jefri Pratama, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Vonis dibacakan di sidang kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin yang membuktikan mereka sebagai terdakwa pada Rabu (1/7).

Putusan terhadap Zuraida Hanum dan dua eksekutor lainnya dibacakan sangat hati-hati oleh majelis hakim.

Zuraida Hanum terbukti melakukan kejahatan yaitu tindakan pembunuhan terhadap suaminya Hakim PN Medan Jamaluddin.

FOLLOW JUGA:

Istri hakim PN Medan itu tega menghabisi suaminya, Jamaluddin dan membuang jasadnya di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.

Kini kasus pembunuhan itu telah memasuki babak akhir.

Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Wajah Sembab di Persidangan & Cincin di Jarinya Mengundang Tanya

Vonis Berbeda Pelaku Pembunuhan Hakim Jamaludin, Zuraida Hanum Hukuman Mati, Kekasihnya Seumur Hidup

Terdapat enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum sehingga divonis hukuman mati.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi
Terdakwa Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved