Perlawanan Zuraida Hanum yang Divonis Mati, Ajukan Banding dan Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.

(Kolase TribunMedan)
Zuraida Hanum, terduga pembunuh hakim Medan lakukan perlawanan setelah divonis hukuman mati 

"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.

FOLLOW JUGA:

Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan. Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama, dan tidak ada sakut pautnya dengan putusan di PN Medan.

"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.

Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.

"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM & Nasib Anak
Penulis: Kurniawati Hasjanah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved