Perlawanan Zuraida Hanum yang Divonis Mati, Ajukan Banding dan Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Zuraida Hanum.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
• Nikita Mirzani Bantah Berseteru dengan Baim Wong, Nyai Sebut Sindirannya Buat Setan dan Cuma Hiburan
• Siti Badriah Ternyata Phobia Lihat Ulekan Cobek, Istri Krisjiana: Takut Sama yang Bolong-Bolong
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.
"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.
"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.
Atas vonis hukuman mati itu, pihak Zuraida Hanum menyatakan akan mengajukan banding.
• Kabar Bahagia, 4 Perushaan BUMN Ini Buka Lowongan Kerja Juli 2020, Terima SMA SMK, Cek Syarat
• Awalnya hanya Bos yang Positif Corona, Kini Pabrik Plastik Kabil Batam Jadi Klaster Baru Covid-19
"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," ujar penasihat hukum Zuraida, Onan Purba.
Onan menilai, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.
Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.
Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.
"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.
• V BTS Beri Bocoran Lagu yang Dikerjakan Buat Mixtape Pertamanya via Twitter, Ungkap Rindu Pada ARMY
• RS Awal Bros Batam Terjunkan 4 Tenaga Medis untuk Lakukan Rapid Test Gratis
Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.