KARIMUN TERKINI
Awak Kapal Kabur ke Hutan, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 3.304 Smartphone dari Kapal Speedboat
Penindakan berawal dari informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait satu unit speedboat yang diduga membawa smartphone.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satgas Patroli Laut Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menegah upaya penyelundupan.
Satu unit speedboat tanpa nama bermuatan smartphone diamankan di Pulau Patah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Sabtu (27/6/2020) sore.
Penindakan ini berawal dari informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait ada satu unit speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 Batam sekira pukul 15.30 WIB.
Mendapatkan informasi tersebut, Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai langsung menanggapinya.
Setelah melakukan penelusuran, Satgas BC 1305 melihat satu unit speedboat yang melaju dari arah Batam dengan haluan menuju ke Tanjung Riau, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Melihat hal tersebut Tim Satgas BC 1305 melakukan pengejaran, serta menghubungi Tim Satgas BC 15042 dan Tim Satgas BC 1189 yang sedang berjaga di sekitar perairan itu.
"Waktu dikejar kapal tidak berhenti dan malah melakukan manuver untuk kabur," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Jumat (3/7/2020).
Speedboat penyelundup berusaha melarikan diri menuju Pulau Patah. Sekira pukul 15.40 WIB, penyelundup tiba di pesisir Pulau Patah.
Anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut terjun dan melarikan diri ke dalam hutan.
Ketika diperiksa, petugas menemukan muatan 32 karton smartphone berbagai macam merk di atas speedboat.
• Sempat Aksi Damai, Warga 2 Kecamatan Dukung Keberadaan PT Grace Rich Marine di Karimun
• ABG 16 Tahun Begal Kakaknya hingga Tewas, Motor Dirampas lalu Dijual Rp 1,5 Juta untuk Beli Sabu
Selanjutnya barang bukti berupa speedboat dan muatan dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Pulau Karimun Besar untuk proses lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pencacahan ditemukan sebanyak 3.304 unit seperti IPhone, Samsung, Google Pixel dan berbagai merek lainnya dengan nilai barang sebesar Rp 12 miliar dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar," papar Agus.
Agus menyebutkan muatan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Akibat dari peredaran barang tersebut, menurutnyadapat merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri adalah barang legal dan tidak membahayakan masyarakat," tambahnya.