KARIMUN TERKINI

Awak Kapal Kabur ke Hutan, Kanwil DJBC Khusus Kepri Tegah 3.304 Smartphone dari Kapal Speedboat

Penindakan berawal dari informasi dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terkait satu unit speedboat yang diduga membawa smartphone.

TribunBatam.id/Istimewa
Penangkapan speedboat tanpa nama bermuatan ribuan smart phone oleh petugas Kanwil DJBC Khusus Kepri. Sejumlah smartphone diamankan dari penegahan ini. 

"Secara resmi hari ini perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia kita limpahkan kepada Kejati," kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto.

MV Pan Begonia diamankan saat menuju Singapura. Kapal itu berangkat dari Pamala Sulawesi Utara.

Dari hasil pemeriksaan Bea dan Cukai, puluhan ribu nikel ore yang diangkut MV Pan Begonia tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).

Dijelaskan Agus, penindakan terhadap MV Pan Begonia bermula dari informasi yang diterima oleh Satgas Patla BC Kepri terkait adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya.

Namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.

Selanjutnya patroli BC melakukan pengejaran hingga menangkap MV Pan Begonia di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.

"Saat diamankan tidak ada perlawanan dari awak kapal," ujar Agus.

Hati-Hati ASN, Bawaslu Anambas Pantau Medsos Cari Abdi Negara Tak Netral Jelang Pilkada Serentak

PGN Dukung Pertumbuhan Kawasan Industri Sumatra Utara Melalui Implementasi Kebijakan Harga Gas

Dalam kasus ini penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri telah memeriksa sebanyak 41 saksi, termasuk ABK kapal dan pimpinan perusahaan.

MV Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 × 33 meter dan merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nakhoda berinisial PMS, warga negara Korea.

"Kita menetapkan nakhoda kapal berinisial PMS yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel," tambah Agus.

Agus menyampaikan, dari hasil penyidikan, pihak perusahaan tidak mengetahui adanya kegiatan ekspor ilegal tersebut.

"Jadi pihak perusahaan tidak mengetahui, nakhoda yang bertanggung jawab dan melakukan upaya ekspor ilegal," kata Agus.

Atas tindakannya, PMS diduga melanggar pasal 102A huruf a dan atau e dan atau pasal 108 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Untuk nilai muatan yang dibawa MV Pan Begonia sebesar Rp 13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp 2.415.135.000.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved