Divonis Mati, Zuraida Sebut Hakim Tega Sama Wanita: Padahal Terlahir dari Rahim Seorang Perempuan

Zuraida Hanum terguncang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).

(Kolase TribunMedan)
Zuraida Hanum, terduga pembunuh hakim Medan divonis mati, Rabu (1/7/2020) 

Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara.

Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN BATAM :

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved