Divonis Mati, Zuraida Sebut Hakim Tega Sama Wanita: Padahal Terlahir dari Rahim Seorang Perempuan
Zuraida Hanum terguncang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2020).
(Kolase TribunMedan)
Zuraida Hanum, terduga pembunuh hakim Medan divonis mati, Rabu (1/7/2020)
Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara.
Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN BATAM :
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin
Berita Terkait