Mengulas Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Ikut Dihukum Mati

Faisal M Nur yang kini tengah mendekam dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Topseventh
ilustrasi hukuman mati 

Istri Faisal

Tri Purnama mengatakan, istri Faisal Nur, Murziyanti juga dihukum pidana mati. Namun berkas perkara mereka berbeda.

Perkara Faisal Nur, tertuang dalam perkara nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Idi. Sedangkan perkara istri Faisal Nur, Murziyanti, tertuang dalam perkara nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Idi.

Sama dengan Faisal Nur, Murziyanti, juga didakwa JPU dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati.

Adapun JPU dari Kejaksaan Idi yang menuntut perkara ini yakni, Muliana SH, Edi Suhadi SH, Cherry Arida SH, Fajar Adi Putra SH, dan Harry Arfhan SH.

Murziyanti terbukti terlibat dengan menjadi perantara antara suaminya dengan jejaring mafia sabu.

Majelis menyatakan peran Muzriyanti bersifat dominan dan dapat dikategorikan termasuk pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu puluhan kilogram.

Karaoke Bareng Lee Hyori Saat Covid-19, Yoona SNSD Tuai Kritikan Akibat Tak Pakai Masker

Pejabat PNS Pemko Digerebek Istri Sedang Mesum Bareng Karyawati Minimarket di Hotel: Tega Kau Ardi!

"Menyatakan terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak dengan Pidana Mati," kata majelis hakim yang diketuai Apri Yanti.

Meski demikian, seperti disampaikan Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, perkara Faisal Nur dan istrinya Muziyanti belum incrah, karena keduanya sedang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

ilustrasi hukuman mati
ilustrasi hukuman mati (http://gbcghana.com)

Perjalanan Kasus

Dari dakwaan JPU, diketahui ada sejumlah terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Aceh yang dikendalikan oleh Faisal Nur, melibatkan istrinya.

Namun masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah oleh JPU.

Diketahui, atas perintah Faisal Nur, sabu-sabu setiba di Aceh, rencananya dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh ES dan HS menggunakan mobil Avanza.

Namun, petugas BNN berhasil berhasil menggagalkannya dengan menangkap ES dan HS, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada 23 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu petugas BNN mengamankan satu tas jinjing warna hitam dan satu tas ransel yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan teh China warna hijau sebanyak 16 bungkus dengan berat 16 kilogram.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved