Mengulas Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Ikut Dihukum Mati

Faisal M Nur yang kini tengah mendekam dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Topseventh
ilustrasi hukuman mati 

TRIBUNBATAM.id, ACEH TIMUR  - Faisal M Nur yang kini tengah mendekam dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat bos sabu tersebut.

Selain Faisal, istrinya, Murziyanti, juga dijatuhi vonis mati karena menjadi penghubung sang suami dengan jejaring mafia sabu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Zaki Anwar SH.

"Benar bahwa Faisal Nur dihukum pidana mati oleh majelis hakim karena terbukti melanggar dakwaan primair JPU, yaitu pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dia dijatuhi hukuman pidana mati," kata Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH, kepada Serambi, Rabu (2/7/2020).

Polda Kepri Sisir Aset Agam Patra di Batam, Terduga Bos Sabu 30,8 Kg, Segel Minimarket

Polisi Medan Tembak Mati Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Temukan 2 Kg Sabu Siap Edar

Tri Purnama mengatakan, hal yang memberatkan Faisal Nur sehingga dijatuhi hukuman mati, karena dia mengendalikan bisnis narkotika dari balik jeruji.

Faisal menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, setelah divonis 18 tahun penjara oleh PN Dumai tahun 2016 lalu.

"Padahal dia sedang menjalani masa pidana, tetapi mengulangi perbuatannya," ujar Tri Purnama.

Faisal dikenal sebagai bos sabu asal Aceh. Ia menjalankan bisnisnya sejak 2004 dan telah diincar Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2012.

Sebelumnya ia terjerat kasus penyelundupan 5 kg sabu yang berasal dari Malaysia.

Faisal ditangkap pada 13 Maret 2013 sekitar pukul 18.00 WIB oleh BNN di lobi barat Plaza Indonesia saat tersangka tengah berbelanja.

Rencana Pelayaran Perdana Kapal Roro Telaga Punggur Sei Selari Bengkalis Diundur, Ini Penyebabnya

Pecahkan Rekor Penjualan 1 Juta Kopi Album, Baekhyun EXO Dapat Gelar One Million

Pada 27 April 2016, PN Dumai menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Faisal. Namun ternyata hal itu tidak membuatnya kapok.

Faisal malah mengendalikan bisnis narkotika dari dalam penjara, yang dibantu oleh istrinya, Murziyanti.

"Menyatakan Terdakwa Faisal Nur Bin M Ali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan Primer Jaksa," ungkap Hakim Ketua, Apri Yanti, saat membacakan amar putusan terhadap Faisal seperti yang dikutip Serambi dari system informasi penelurusan perkara (SIPP) PN Idi.

Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (ynaija)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan agar barang bukti berupa, bungkus kemasan teh China warna hijau berisi kristal warna putih 10 bungkus seberat 10.000 gram, dan bungkus kemasan teh China warna hijau berisi kristal warna putih 6 bungkus seberat 6.000 gram," ucap Apri Yanti dalam amar putusannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved