Mengulas Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Ikut Dihukum Mati

Faisal M Nur yang kini tengah mendekam dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Topseventh
ilustrasi hukuman mati 

Iman Polisi Bisa Goyah

Idham mengungkapkan dirinya merupakan polisi yang sangat concern terhadap kejahatan narkoba. Bahkan, ia kerap rewel terhadap keamanan barang bukti narkoba yang disita anggota Polri dari pengedar.

Menurutnya, barang bukti narkoba riskan disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan atau terlalu lama berada dalam penguasaan polisi.

"Karena bahaya narkoba itu bisa datang dari dua sisi. Dari luar yaitu bisa orang luar, dari dalam bisa dari polisinya sendiri. Kalau tidak cepat dimusnahkan, iman goyah, pegang segenggam bisa melihara," ujarnya.

Tak hanya itu, Idham mengaku kerap memerintahkan anggota yang menangani kasus narkoba secara rutin menjalani tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di kepolisian.

Menurut Idham, jika diketahui ada polisi yang mengonsumsi atau bahkan mengedarkan narkoba, maka layak dihukum mati. Sebab, sebagai anggota kepolisian dipastikan telah mengetahui tentang ketentuan dan perundang-undangan larangan narkoba.

Oleh sebab itu, ia meminta para pejabat utama polri untuk mengawasi anak buahnya terkait masalah narkoba tersebut.

"Karena banyak kejadian begitu. Nah, kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian," ujarnya. (c49/tribun network/igm/coz)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Vonis Mati untuk Faisal dan Istri, Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved