Mengulas Kasus Bos Sabu Asal Aceh Hingga Divonis Hukuman Mati, Sang Istri Ikut Dihukum Mati

Faisal M Nur yang kini tengah mendekam dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru, dijatuhi hukuman pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur.

Topseventh
ilustrasi hukuman mati 

Selanjutnya, petugas BNN juga mengamankan RD dan SB, Sabtu (24/8/2019) di Simpang Ulim, Aceh Timur.

Masih pada Sabtu sore itu, petugas BNN juga mengamankan MZ dan AW di Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Kemudian pada minggu (25/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas BNN, menangkap istri Faisal Nur, Murziyanti, dan FT di Deli Serdang Sumatera Utara.

Petugas BNN kemudian menjemput terdakwa Faisal Nur di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Adapun, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas BNN dari para terdakwa berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, terdiri dari 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 10.000 gram, dan 6 bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan kristal warna putih dengan berat kurang lebih 6.000 gram.

Kapolri Jenderal Idham Aziz menungkapkan ada 100 pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati sepanjang 2020. Dia berharap vonis itu segera dieksekusi. Hal itu disampaikan Idham Aziz dalam sambutan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2020).

Menurut Idham, tindakan tegas eksekusi merupakan salah satu cara untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba.

"Saya barusan di ruang Polri direktorat narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih kurang sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah mudahan cepat dieksekusi itu," kata Idham.

Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.

"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Idham mengaku heran masih ada upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Indonesia saat pandemi Covid-19.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan 2 Surat Telegram terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta antisipasi gangguan kamtibmas terkait pandemi COVID-19, Kamis (30/4/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO
Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan 2 Surat Telegram terkait pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta antisipasi gangguan kamtibmas terkait pandemi COVID-19, Kamis (30/4/2020). TRIBUNNEWS.COM/IST/FX ISMANTO (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi begini, betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini dan menghancurkan generasi bangsa," jelas dia.

Idham pun mengintruksikan seluruhan anggota kepolisian untuk menindak tegas para penyelundup dan pengedar narkoba di Indonesia.

Hal itu sekaligus memberikan pesan kepada para penyelundup dan pengedar bahwa Indonesia bukan tempat perdagangan maupun transit penyelundupan narkoba jaringan internasional.

Untuk hasil maksimal, Idham minta Kabareskrim bersama Satgas Merah Putih meningkatkan kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia. Di antaranya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), bea cukai dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved