Pembunuh Serda Saputra Dikenakan Pasal Berlapis, Paling Berat Salahgunakan Senjata Api
Anggota TNI yang menusuk Serda Saputra hingga tewas dikenakan tiga pasal dengan hukuman 15 tahun, 2 tahun 8 bulan dan 20 tahun penjara.
Pasal-pasal tersebut merujuk pada tindak kekerasan terhadap barang orang lain.
“Jadi terhadap pasal 170 ayat 1 ancamannya adalah 5 tahun 6 bulan,” ucap Arsya.

Kronologi
Awalnya Letda RW ingin bertemu temannya di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Senin (22/6/2020) dini hari.
Setelah tiba di Hotel, Letda RW mau bertemu seorang teman yang berada di dalam hotel.
Hotel Mercure Batavia saat itu menjadi tempat karantina Covid-19 bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.
Letda RW hendak bertemu langsung karena sebelumnya sudah berkenalan melalui media sosial.
Pada saat itu, Letda RW memaksa masuk, namun dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk.
Sebab, tidak boleh sembarang orang boleh masuk ke hotel.
Merasa tidak terima, Letda RW terus memaksa masuk ke hotel.
Karena kesal, Letda RW menembak ke arah gagang pintu hotel dan ke atas, total sebanyak dua tembakan.
Usai menembak, Letda RW masuk ke hotel melalui pintu belakang.
Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta Komando Rayon Militer (Koramil).
Beberapa berselang, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan polisi tiba di lokasi.
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Saputra coba berkomunikasi dengan Letda RW.
Namun komunikasi tidak berujung baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.