Pembunuh Serda Saputra Dikenakan Pasal Berlapis, Paling Berat Salahgunakan Senjata Api
Anggota TNI yang menusuk Serda Saputra hingga tewas dikenakan tiga pasal dengan hukuman 15 tahun, 2 tahun 8 bulan dan 20 tahun penjara.
Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW.

• Oknum Paspampres jadi Tersangka Penembakan Anggota TNI AD Serda Saputra hingga Tewas di Hotel
Akhirnya, Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.
Selain Letda RW, dua oknum TNI AD juga ditangkap, yakni Sersan Satu (Sertu) H dan Kopral Satu (Koptu) S.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eddy Rate Muis mengatakan Letda RW saat kejadian berada dalam kondisi mabuk.
Fakta lain, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkup TNI Angkatan Laut.
"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran.
Ini pelanggaran yang ke sekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.
Eddy mengatakan sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih diselidiki.
Eddy menyebut Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.
• Prajurit Serda Saputra Tewas Ditusuk Oknum Marinir, KSAD Jendral Andika Perkasa Ngamuk: Kejar!

"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah.
Ke dua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.
"Kemudian yang ke tiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat.
Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: “Terjadi Dua Kali Keributan di Hotel Mercure Sebelum Gugurnya Serda Saputra”.