Pembunuh Serda Saputra Dikenakan Pasal Berlapis, Paling Berat Salahgunakan Senjata Api

Anggota TNI yang menusuk Serda Saputra hingga tewas dikenakan tiga pasal dengan hukuman 15 tahun, 2 tahun 8 bulan dan 20 tahun penjara.

Editor: Thom Limahekin
sigsauer.com
ILUSTRASI - Senjata api pistol Sigsauer - dalam kasus penusukan anggota Babinsa Serda Saputra, Puspom TNI menyebut ada 9 orang tersangka. Tiga orang merupakan anggota TNI aktif, di mana satu di antaranya adalah oknum Paspampres. Sejumlah barang bukti disita, antara lain senjata api pistol jenis Sigsauser dan badik. 

Serda Saputra ditusuk dari belakang oleh Letda RW.

SERDA HASANUDDIN - Suasana pemakaman almarhum Serda Hasanuddin Jumat (29/5/2020). Anggota TNI tersebut ditembak anggota polisi karena diduga selingkuh dengan istrinya.
SERDA HASANUDDIN - Suasana pemakaman almarhum Serda Hasanuddin Jumat (29/5/2020). Anggota TNI tersebut ditembak anggota polisi karena diduga selingkuh dengan istrinya. (TRIBUN-TIMUR.COM/Muh rakib)

Oknum Paspampres jadi Tersangka Penembakan Anggota TNI AD Serda Saputra hingga Tewas di Hotel

Akhirnya, Serda Saputra gugur saat menjalankan tugas pengamanan wilayah hotel.

Selain Letda RW, dua oknum TNI AD juga ditangkap, yakni Sersan Satu (Sertu) H dan Kopral Satu (Koptu) S.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Eddy Rate Muis mengatakan Letda RW saat kejadian berada dalam kondisi mabuk.

Fakta lain, Letda RW kerap melakukan pelanggaran di lingkup TNI Angkatan Laut.

"Tersangka ini juga melakukan beberapa kali pelanggaran.

Ini pelanggaran yang ke sekian kalinya, sudah ada beberapa pelanggaran yang sebelumnya," kata Eddy.

Eddy mengatakan sejumlah pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Letda RW masih diselidiki.

Eddy menyebut Letda RW bakal dijerat pasal berlapis atas kasus ini.

Prajurit Serda Saputra Tewas Ditusuk Oknum Marinir, KSAD Jendral Andika Perkasa Ngamuk: Kejar!

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berkungjung ke rumah anggota TNI, Serda Yulianus
KSAD - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa berkungjung ke rumah anggota TNI, Serda Yulianus (Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Instagram/tni_angkatan_darat))

"Dalam perkara yang terakhir ini, yang kami selidiki ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Pertama, dijerat dengan pasal masalah pembunuhan, di KUHP itu ancamannya saya kira maksimal 15 tahun kalau tidak salah.

Ke dua, perusakan di tempat umum ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan," kata Eddy.

"Kemudian yang ke tiga adalah pasal penyalahgunaan senjata api UU darurat Nomor 1 tahun 1959 ini yang paling berat.

Ini ancaman hukumannya bisa 20 tahun," sambung Eddy. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: “Terjadi Dua Kali Keributan di Hotel Mercure Sebelum Gugurnya Serda Saputra”.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved