Pembunuh Serda Saputra Dikenakan Pasal Berlapis, Paling Berat Salahgunakan Senjata Api
Anggota TNI yang menusuk Serda Saputra hingga tewas dikenakan tiga pasal dengan hukuman 15 tahun, 2 tahun 8 bulan dan 20 tahun penjara.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Sersan Dua (Serda) Saputra terbunuh di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat pada 22 Juni 2020 lalu.
Dia dibunuh oleh Letnan Dua (Letna) RW yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kasus pembunuhan tersebut kini tengah disidik oleh Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Audie S Latuheru mengatakan sebelum pembunuhan sempat terjadi dua kali keributan.
Awal mula keributan itu terjadi saat Letda RW menyambangi hotel untuk mencari seseorang yang dia kenal.
“Namun di sana tidak ditemukan daftar (nama orang yang dicari) tersebut.
• Demi Kekasih, Oknum Marinir Bikin Onar di Hotel dan Bunuh Anggota TNI AD Serda Saputra hingga Tewas

Tapi yang bersangkutan masih penasaran dan akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel,” kata Audie dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Jumat (3/7/2020).
Dalam keributan pertama, Letda RW sampai memecahkan thermo gun hotel sehingga sekuriti meminta ganti rugi.
Letda RW sempat memberi ganti rugi dan kemudian pergi dengan hati jengkel.
Jelang beberapa waktu kemudian, Letda RW kembali sambil membawa 11 orang rekannya yang terdiri dari dua anggota TNI dan sembilan warga sipil.
Kelompok yang dibawa Letda RW ini bernama JB dan semua tengah mabuk minuman beralkohol.
“Tersangka RW melakukan penusukan terhadap korban RH Saputra yang meninggal dunia di tempat,” ucap Audie.
• Penusukan Anggota TNI AD Serda Saputra: 3 Prajurit TNI Tersangka, Senpi Milik Anggota Paspampres?

Adapun saat ini, tiga orang tersangka anggota TNI tengah ditahan oleh Puspom TNI.
Sementara sembilan warga sipil ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan sangkaan merusak Hotel Mercure.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Teuku Arsya menyampaikan sembilan tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu mereka juga dikenai Pasal 358 ayat 2 KUHP.