KARIMUN TERKINI

Jangan Ditiru, 2 Pemuda di Karimun Buat Pil Ekstasi, Belajar dari Medsos, Begini Nasibnya Sekarang

Tersangka Rs dan Is mengaku memproduksi ekstasi untuk pemakaian sendiri. Mereka juga mengaku bisa membuat barang haram itu dari media sosial.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Karimun, Jumat (3/7/2020). Sejumlah tersangka dihadirkan, di antaranya RS dan Is 

Tersangka Rs dan Is mengaku memproduksi ekstasi untuk pemakaian sendiri. Mereka  juga mengaku bisa membuat barang haram itu dari media sosial.

"Baru produksi 5 butir pakai alat seadanya," ujar Rs.

Baru Keluar dari Penjara

Satu dari dua tersangka narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Senin (29/6/2020) lalu, pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Bukan kasus narkoba, tetapi pencurian motor (curanmor).

Malah dia seorang residivis curanmor.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, pelaku berinisial B yang diamankan pihaknya diketahui merupakan residivis curanmor.

"B ini beberapa waktu lalu baru keluar penjara," ujarnya, Kamis (2/7/2020) saat konferensi pers.

Sementara itu, dalam kasus narkoba ini, B dengan rekannya A diamankan karena kepemilikan sabu-sabu seberat 5.168 gram.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Arif Bestari dalam jumpa pers mengatakan, kedua pelaku yakni B (41) dan A (24) mengaku baru sekali melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba.

Adapun sabu-sabu seberat 5 kilogram lebih itu akan dibawa kedua pelaku ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 1 Juli 2020.

"Kita amankan kedua pelaku pada tanggal 29 Juni 2020 lalu, rencana narkoba jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kalimantan," ujarnya.

Richard mengatakan, para pelaku berencana membawa narkoba jenis sabu tersebut melalui jalur udara melalui Bandara Hang Nadim Batam.

"Mereka sudah membeli tiket pesawat untuk tanggal 1 Juli 2020 kemarin tetapi kita sudah amankan terlebih dahulu pada 29 Juni 2020," ujar Richard.

Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik seorang pelaku berinisial AT, merupakan warga Aceh dan saat ini masih dalam pengejaran BNNP kepri.

"Narkoba jenis sabu itu akan dibawa ke Banjarmasin Kalimantan Selatan dan akan diserahkan ke pelaku R yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved