KARIMUN TERKINI

Jangan Ditiru, 2 Pemuda di Karimun Buat Pil Ekstasi, Belajar dari Medsos, Begini Nasibnya Sekarang

Tersangka Rs dan Is mengaku memproduksi ekstasi untuk pemakaian sendiri. Mereka juga mengaku bisa membuat barang haram itu dari media sosial.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Karimun, Jumat (3/7/2020). Sejumlah tersangka dihadirkan, di antaranya RS dan Is 

"Seorang pria berinisial B (41) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong diamankan di hotel. Dari hasil pemeriksaan dia berprofesi sebagai bengkel las teralis," ujarnya.

Saat pengamanan, ditemukan sebuah kunci kamar hotel lalu dilakukan pemeriksaan dan tidak didapati barang bukti.

"Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B. Pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria berinisial A (24) WNI," ujarnya.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan di kamar A, didapati satu buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram.

Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di BNNP Kepri.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved