KARIMUN TERKINI
Jangan Ditiru, 2 Pemuda di Karimun Buat Pil Ekstasi, Belajar dari Medsos, Begini Nasibnya Sekarang
Tersangka Rs dan Is mengaku memproduksi ekstasi untuk pemakaian sendiri. Mereka juga mengaku bisa membuat barang haram itu dari media sosial.
"Seorang pria berinisial B (41) WNI beralamat di Kecamatan Bengkong diamankan di hotel. Dari hasil pemeriksaan dia berprofesi sebagai bengkel las teralis," ujarnya.
Saat pengamanan, ditemukan sebuah kunci kamar hotel lalu dilakukan pemeriksaan dan tidak didapati barang bukti.
"Selanjutnya petugas mencari teman tersangka di kamar lain yang tidak jauh dari kamar tersangka B. Pada saat mengecek kamar hotel petugas menemukan seorang pria berinisial A (24) WNI," ujarnya.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan di kamar A, didapati satu buah tas plastik warna biru yang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.168 (lima ribu seratus enam puluh delapan) gram.
Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di BNNP Kepri.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alamudin)