KARIMUN TERKINI

Jangan Ditiru, 2 Pemuda di Karimun Buat Pil Ekstasi, Belajar dari Medsos, Begini Nasibnya Sekarang

Tersangka Rs dan Is mengaku memproduksi ekstasi untuk pemakaian sendiri. Mereka juga mengaku bisa membuat barang haram itu dari media sosial.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Ekspos pengungkapan kasus narkoba di Mako Polres Karimun, Jumat (3/7/2020). Sejumlah tersangka dihadirkan, di antaranya RS dan Is 

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh BNNP Kepri guna pengembangan dan pendalaman kasus tersebut.

Adapun sanksi bagi mereka, keduanya terancam pidana maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup.

Dijanjikan Upah Rp 1 Juta Per Kilo

Dua tersangka narkoba yang diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri di sebuah hotel di Batam, Senin (29/7/2020) lalu dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per kilogramnya.

Itu jika mereka berhasil mengantarkan sabu-sabu seberat 5.168 gram kepada seseorang.

Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kepri Brigjen pol Richard Nainggolan saat jumpa pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (2/7/2020).

"Masing-masing tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta per kilogram untuk mengambil sabu tersebut di Batam, kemudian diserahkan kepada saudara R (DPO)," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka baru sekali melakukan pekerjaan sebagai pengantar barang haram tersebut.

"Dari pengakuannya, narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari Malaysia," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan urine, dan didapati seorang di antaranya, B, positif Methaphetamine.

"Sedangkan tersangka A hasilnya negatif," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan dua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan dalam jumpa pers mengatakan, penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya .

"Pada hari Senin (29/6/2020), petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi dari masyarakat di salah satu kamar hotel di Batam akan terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu," ujarnya, Kamis (2/7/2020).

Dari informasi itu, tim BNNP Kepri langsung bergerak ke hotel tersebut dan mengamankan seorang pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved