Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Hannya 3 Kabupaten di Kepri yang Bisa Lakukan Tatap Muka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.

Editor: Eko Setiawan
tribunnews batam/ian sitanggang
Anak-anak sekolah sedang turun dari atas pancung yang mereka tumpangi ke Pulau Buluh, Batam, Selasa (3/1/2017). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tahun ajaran baru resmi dimulai 13 Juli 2020, namun tidak semua wilayah diperbolehkan untuk seolah.

Seperti yang dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Sokolah yang diperbolehkan adalah sekolah zona hijau.

Untuk di Kepri sendiri, hanya Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas.

Government: The Covid-19 Death Rate in Indonesia is Higher than Global

Pemda Karimun Belum Pegang Dokumen Pendalaman Alur PT GRM

Bawaslu Bintan Ingatkan Larangan Geser Pejabat Jelang Pilkada

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memastikan tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.

Pada tanggal tersebut, seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK memulai pembelajaran.

Namun, mayoritas pembelajaran dilakukan secara daring/online.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid, dikutip Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim, dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka, serta terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved