BATAM TERKINI
Tiga Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang, Diduga Pemakai dan Edarkan Ganja di Batam
Dia membantah jika dari ketiganya didapati 1 (satu) kilogram ganja. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kepala Satuan Reserse Narkoba ( Kasat Resnarkoba ) Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, membenarkan penangkapan dua pemuda di sebuah hotel ternama di Kota Batam, Provinsi Kepri, Kamis (2/7/2020).
Tidak hanya dua tersangka berinisal Df dan Rz.
Pihaknyan membekuk seorang tersangka lain berinisial S.
“Ada 3 orang. Mereka pemakai dan pengedar,” ujar Rahman kepada TribunBatam.id, Sabtu (4/7/2020).
Untuk jumlah barang bukti, Rahman menyebut, pihaknya hanya mengamankan seberat 319 gram ganja saja.
Dia membantah jika dari ketiganya didapati 1 (satu) kilogram ganja.
• KPU Batam Minta Warga Tak Panik, Ini Cara Mengadu Jika Tak Mendukung Bapaslon Jalur Independen
• Masih Zona Kuning Covid-19, Disdik Bintan Perpanjang Belajar dari Rumah untuk Pelajar SD dan SMP
“BB kecil saja. Tapi, apapun jenis narkobanya akan tetap kami hajar,” tegasnya.
Untuk saat ini, lanjutnya, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan. Rahman pun menyayangkan jika praktik peredaran narkotika di Batam masih terus terjadi.
Menurutnya, hal ini dapat mengganggu generasi muda penerus bangsa.
“Nanti hasil riksa saya pastikan lagi,” ucapnya.
Buru Jaringan Sabu-Sabu Lintas Provinsi
Seorang warga Tembilahan, Provinsi Riau, Hamdi (38) dibekuk anggot Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (11/6/2020) lalu.
Hamdi ditangkap saat berada di rumah miliknya kawasan Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, Hamdi merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Dari keterangan sementara, Hamdi hanya mengedarkan ‘barang haram’ miliknya ke Kota Batam.