BATAM TERKINI

Tiga Pria Dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang, Diduga Pemakai dan Edarkan Ganja di Batam

Dia membantah jika dari ketiganya didapati 1 (satu) kilogram ganja. Ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto ilustrasi penggerebekan narkoba - Satresnarkoba Polresta Barelangmeringkus 3 tersangka pemakai dan pengedar ganja. 

“Dia itu jaringan (peredaran sabu) antar provinsi,” katanya kepada TribunBatam.id, Senin (15/6/2020).

Saat dibekuk, ditemukan barang bukti seberat 7,6 kilogram atau 7.678,62 gram milik Hamdi.

“Dia menanamnya di tanah dekat rumah,” sambung Rahman.

Hamdi terciduk oleh pihak kepolisian setelah salah satu ‘pelanggannya’ bernama Muhammad Raffi (28), pemuda asal Batam, tertangkap saat sedang berada di indekos.

Polisi berhasil menangkap Raffi berdasarkan informasi dari Elvin (25), tersangka lainnya yang tertangkap tangan di Hotel New Star Batam.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Menurut Rahman, sejauh ini pihaknya masih melakukan upaya pengembangan.

Tanam 7,6 Kg Sabu-Sabu Dekat Rumah

Tiga orang jaringan sabu-sabu antar provinsi diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Rabu (10/6/2020) lalu.

Dari ketiga pelaku, dua orang di antaranya bertindak sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya menangkap seorang pelaku bernama Elvin (25) di sebuah hotel di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIB.

“Dari tersangka Elvin, kami menyita 5 paket sabu-sabu dengan berat 5,3 gram,” kata Rahman kepada TribunBatam.id, Minggu (14/6/2020).

Elvin mengaku, dirinya mendapat ‘barang haram’ itu dari tersangka lainnya bernama Muhammad Raffi (28).

Dari pengakuan tersangka itu, pihaknya kembali bergerak untuk menangkap tersangka Raffi.

Raffi berhasil dibekuk di indekosnya, kamar nomor 27 Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.

“Dari tangan Raffi, kami menemukan barang bukti sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 110,32 gram. Yang bersangkutan bertindak sebagai kurir,” sebut Rahman.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved