VIRUS CORONA DI BINTAN

Anak 9 Tahun di Bintan Masuk Kategori OTG Corona, Masih Berjuang Melawan Covid-19

Gama meminta masyarakat Kabupaten Bintan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 ini.

tribunbatam.id/alfandi simamora
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni menyebutkan, anak 9 tahun pasien positif Covid-19 masuk kategori OTG virus Corona. 

Warga yang tidak mendaftar melalui aplikasi APAPO v2, tidak bisa mendapat pelayanan imigrasi meski datang langsung ke kantor imigrasi.

"Jadi bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus melalui aplikasi APAPO v2. Aplikasi ini bisa di dwonload langsung melalui Playstore handphone android," katanya, Senin (6/7/2020).

Oddy juga memberitahu, untuk kuota di batasi hanya 15 orang per hari.

"Lima belas orang ini sekitar 50 persen dari kuota normal yang kami sediakan sebelum pandemi Covid-19," terangnya.

Dalam melayani pemohon selama pandemi virus Corona, petugas imigrasi melengkapi dengan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai protokol kesehatan.

Di antaranya menggunakan masker, sarung tangan karet dan pelindung wajah ( face shield ).

Bagian pelayanan juga dilindungi dengan kaca tembus pandang yang dipasang di loket bagian perekaman dan wawancara antara pengurus dan petugas imigrasi.

"Pengunjung yang datang ke kantor imigrasi juga di wajibkan harus menggunakan masker, cuci tangan dan memakai hand sanitizer serta dilakukan pengukuran suhu oleh petugas kami," katanya.

Oddy tidak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang datang ke kantor imigrasi Tanjunguban harap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di era tatanan normal baru.

"Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan mensterilkan tangan dengan hand sanitizer serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 °C dan tetap menjaga jarak atau Physical distancing minimal 1 meter dengan petugas dan pemohon lainya," ucapnya.

Pelayanan Dibatasi

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.

"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).

Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.

"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved