VIRUS CORONA DI BINTAN

Anak 9 Tahun di Bintan Masuk Kategori OTG Corona, Masih Berjuang Melawan Covid-19

Gama meminta masyarakat Kabupaten Bintan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 ini.

tribunbatam.id/alfandi simamora
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, dr Gama AF Isnaeni menyebutkan, anak 9 tahun pasien positif Covid-19 masuk kategori OTG virus Corona. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Anak berumur 9 tahun yang menjadi pasien positif Covid-19 merupakan kategori Orang Tanpa Gejala ( OTG ) virus Corona.

Ia merupakan anak pasangan suami istri dari Kabupaten Bintan yang sebelumnya dinyatakan bebas Covid-19.

Anak tersebut saat ini masih menjalani karantina di RS Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

"Untuk gejala (Covid-19) tidak ada. Maka dari itu pasien positif Covid-19 yang masih berusia 9 tahun ini ditetapkan Orang Tanpa Gejala ( OTG )," tuturnya, Senin (6/7/2020).

Berdasarkan hasil uji swab, anak tersebut masih dinyatakan positif Corona.

Dari 8 pasien positif di Kabupaten Bintan, terdapat 6 orang yang sembuh dari Covid-19.

Sementara 1 pasien diketahui meninggal dunia.

"Jadi yang positif Covid-19 di Bintan tinggal 1 orang lagi dan masih jalani karantina. Mudah-mudahan hasil uji swab keempat nanti hasilnya negatif," ucapnya.

Gama meminta masyarakat Kabupaten Bintan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Salah satunya menggunakan masker dan sering cuci tangan serta menerapkan physical distancing.

Kedepan masyarakat Bintan juga harus benar-benar memahami tentang New Normal, karena harus menjalankan kehidupan yang berbeda tanpa mengesampingkan protokol kesehatan yang ada.

"Jadi masyarakat harus tahu, menjalankan hidup normal atau kehidupan yang baru itu bagaimana,jangan sampai new normal yang di terapkan masyarakat merasa sudah bebas dari Covid-19 dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Hal ini yang harus diketahui persis oleh masyarakat," ucapnya.

Layanan Imigrasi Mulai Dibuka

Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan sudah membuka layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Warga Negara Asing ( WNA ).

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menuturkan, pelayanan keimigrasian sudah dibuka dimana pemohon harus mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online ( APAPO v2 ).

KECELAKAAN DI KARIMUN, Sepeda Motor Tabrak Truk Berisi Air di Jalan Poros

Diumumkan Tengah Malam, Orangtua Calon Peserta Didik Cemas Jelang Pengumuman PPDB Kepri

Warga yang tidak mendaftar melalui aplikasi APAPO v2, tidak bisa mendapat pelayanan imigrasi meski datang langsung ke kantor imigrasi.

"Jadi bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus melalui aplikasi APAPO v2. Aplikasi ini bisa di dwonload langsung melalui Playstore handphone android," katanya, Senin (6/7/2020).

Oddy juga memberitahu, untuk kuota di batasi hanya 15 orang per hari.

"Lima belas orang ini sekitar 50 persen dari kuota normal yang kami sediakan sebelum pandemi Covid-19," terangnya.

Dalam melayani pemohon selama pandemi virus Corona, petugas imigrasi melengkapi dengan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai protokol kesehatan.

Di antaranya menggunakan masker, sarung tangan karet dan pelindung wajah ( face shield ).

Bagian pelayanan juga dilindungi dengan kaca tembus pandang yang dipasang di loket bagian perekaman dan wawancara antara pengurus dan petugas imigrasi.

"Pengunjung yang datang ke kantor imigrasi juga di wajibkan harus menggunakan masker, cuci tangan dan memakai hand sanitizer serta dilakukan pengukuran suhu oleh petugas kami," katanya.

Oddy tidak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang datang ke kantor imigrasi Tanjunguban harap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di era tatanan normal baru.

"Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan mensterilkan tangan dengan hand sanitizer serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 °C dan tetap menjaga jarak atau Physical distancing minimal 1 meter dengan petugas dan pemohon lainya," ucapnya.

Pelayanan Dibatasi

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.

"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).

Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.

"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.

Sementara antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di-nonaktifkan sementara. Sedangkan, bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.

"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.

Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.

Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.

Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.

"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," ucapnya.

Terapkan Social Distancing

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan untuk sementara menutup pelayanan paspor.

Antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di nonaktifkan sementara. Sedangkan bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.

Hal ini dilakukan guna untuk pencegahan penyebaran virus Corona, sekaligus mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menyebutkan, bahwa kantor imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak, seperti orang sakit yang tidak bisa di tunda penanganannya atas rujukan dokter.

"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kami menunggu aturan baru/evaluasi dari pusat," ujarnya, Kamis (9/4/2020).

Oddy menuturkan, pembatasan pelayanan paspor untuk sementara semata-mata untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di sekitar kita.

"Intinya sebisa mungkin di rumah saja jika tidak ada kepentingan untuk aktivitas di luar rumah. Sayangi kesehatan,cegah penyebaran virusnya, dan lindungi orang-orang di sekitar kita," ungkapnya.

Oddy juga menambahkan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standbye di setiap bagian.

Sedangkan yang berada di pelabuhan juga ada yang piket. "Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," ucapnya.

Tingkatkan Peran Tim PORA

Jelang era tatanan kehidupan baru, Pemkab Bintan bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban menggelar rapat koordinasi terkait Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Bintan, Selasa (30/6/2020) Kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi II TPI Tanjunguban, Syahrioma Delavino menuturkan, rapat koordinasi itu digelar guna meningkatkan Peran Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Bintan di era tatanan kehidupan baru yang akan segera diterapkan di Bintan.

Unduh Aplikasi TZPROMO, Pengunjung Bisa Dapat Promo Menarik di Timezone Mega Mall Batam

Promo J.CO New Normal, Dapatkan 2 Lusin Donat Seharga Rp 104 Ribu, Berlaku Hari Ini hingga 8 Juli

"Jadi nanti saat era tatanan kehidupan baru diterapkan, pengawasan orang asing akan lebih kita awasi dalam hal menerapkan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,"ucapnya, Rabu (01/7/2020).

Syahrioma menuturkan, dari hasil rapat itu, tim pengawasan orang asing Bintan menitikberatkan pembahasan pada kebijakan Keimigrasian.

Salah satunya dalam hal pengawasan orang asing selama pandemi Covid-19 serta pembahasan mengenai isu-isu aktual di Bintan.

"Jadi dengan adanya rapat koordinasi kemarin, bisa mempererat koordinasi dan kolaborasi secara sinergi serta terintegrasi melalui komunikasi lebih lanjut dalam pertukaran data informasi antar anggota Tim Pora Kabupaten Bintan bersama Imigrasi,"ungkapnya.

Syahrioma berharap dengan rapat koordinasi yang digelar bisa lebih meningkatkan pencegahan wabah Covid-19 di pintu-pintu masuk pelabuhan, khususnya terhadap kedatangan orang asing ke Bintan.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bintan mencegah penyebaran Covid-19 di Bintan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved