BINTAN TERKINI

Imigrasi Tanjunguban Mulai Buka Layanan, Daftar via Aplikasi, Batasi 15 Pemohon Sehari

Warga yang tidak mendaftar melalui aplikasi APAPO v2, tidak bisa mendapat pelayanan imigrasi meski datang langsung ke kantor imigrasi.

TribunBatam.id/Istimewa
Petugas Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban melayani masyarakat yang mengurus dokumen keimigrasian, Senin (6/7/2020). Layanan keimigrasian dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan sudah membuka layanan keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Warga Negara Asing ( WNA ).

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana menuturkan, pelayanan keimigrasian sudah dibuka dimana pemohon harus mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online ( APAPO v2 ).

Warga yang tidak mendaftar melalui aplikasi APAPO v2, tidak bisa mendapat pelayanan imigrasi meski datang langsung ke kantor imigrasi.

"Jadi bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus melalui aplikasi APAPO v2. Aplikasi ini bisa di dwonload langsung melalui Playstore handphone android," katanya, Senin (6/7/2020).

Oddy juga memberitahu, untuk kuota di batasi hanya 15 orang per hari.

"Lima belas orang ini sekitar 50 persen dari kuota normal yang kami sediakan sebelum pandemi Covid-19," terangnya.

Dalam melayani pemohon selama pandemi virus Corona, petugas imigrasi melengkapi dengan Alat Pelindung Diri ( APD ) sesuai protokol kesehatan.

Di antaranya menggunakan masker, sarung tangan karet dan pelindung wajah ( face shield ).

Bagian pelayanan juga dilindungi dengan kaca tembus pandang yang dipasang di loket bagian perekaman dan wawancara antara pengurus dan petugas imigrasi.

"Pengunjung yang datang ke kantor imigrasi juga di wajibkan harus menggunakan masker, cuci tangan dan memakai handsanitizer serta dilakukan pengukuran suhu oleh petugas kami," katanya.

Oddy tidak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang datang ke kantor imigrasi Tanjunguban harap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di era tatanan normal baru.

Kadernya Diisukan Berada di Balik Perusahan Ekspor Benih Lobster, Waketum Gerindra Angkat Bicara

Bawaslu Ingatkan Petahana, Larang Melantik Pejabat 6 Bulan Sebelum Penetapan Paslon Pilkada Bintan

"Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan mensterilkan tangan dengan handsanitizer serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 °C dan tetap menjaga jarak atau Physical distancing minimal 1 meter dengan petugas dan pemohon lainya," ucapnya.

Pelayanan Dibatasi

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.

"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved