Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi

ST Burhanuddin menyebutkan, buron Kejagung terkait kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu berada di Tanah Air kurang lebih tiga bulan

INT
Djoko Tjandra 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dua anak buah Presiden Joko Widodo yang bertugas menangani persoalan hukum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, memberikan informasi berbeda terkait keberadaan Djoko Tjandra.

ST Burhanuddin menyebutkan, buron Kejagung terkait kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu telah berada di Tanah Air selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

Dituding Sembunyikan Buronan Negara, Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi

Bahkan, pria yang diketahui pernah dikenal dengan sebutan Joker itu telah disebut mendaftarakan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Yasonna.

Menkumham menyebutkan, tidak ada informasi terkait keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air.

Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR Sebut Ada Oknum Selamatkan Buronan Djoko Tjandra

"Dari mana data bahwa dia tiga bulan di sini? Tidak ada datanya, kok," kata Yasonna dalam siaran pers, Selasa (30/06/2020) lalu.

Ia pun mengaku heran dengan pernyataan Burhanuddin yang menyebut Djoko Tjandra telah berada di Tanah Air.

Sebab, Kemenkumham tidak mencatat laporan adanya informasi kedatangan buronan yang telah kabur ke luar negeri sejak 11 tahun yang lalu itu.

Jadi Buruan Kejaksaan, Jejak Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Belum Terdeteksi

"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya.

Sampai sekarang tidak ada," kata Yasonna.

"Kemenkumham tidak tahu sama sekali di mana (Djoko Tjandra).

Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga.

Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya tidak ada," imbuh dia.

Buronan FBI yang Ditangkap di Jakarta selatan Ternyata Pelaku Pedofil, Adegan Persetubuhan Direkam

Sementara itu, Burhanuddin mengatakan, selama ini Djoko Tjandra yang telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini, diketahui kerap berada di Malaysia dan Singapura.

Namun, ia mengaku kecolongan.

Sebab, seharusnya Djoko Tjandra dapat ditangkap di pintu-pintu masuk kedatangan yang menjadi wewenang Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kemenkumham, mengingat statusnya sebagai terpidana.

"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap.

Kisah Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Diduga Sering Booking Gadis ABG dan Merekamnya

Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata Burhanuddin saat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Senin (29/06/2020).

Ia menambahkan, Djoko Tjandra telah mengajukan PK sejak 8 Juni lalu ke PN Jakarta Selatan.

Akan tetapi, karena pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.

"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada.

Sang Buronan KPK Akhirnya Tertangkap, Ini Sepak Terjang Eks Sekretaris MA Nurhadi yang Hidup Mewah

Sudah saya tanyakan ke pengadilan bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," ucapnya.

Sidang PK perdana yang seharusnya dilangsungkan Senin kemarin pun ditunda.

Pasalnya, Djoko Tjandra tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan ihwal status pencekalan Djoko Tjandra.

Pada 24 April 2008, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah meminta agar Imigrasi menetapkan pencegahan terhadap Djoko Tjanra selama enam bulan.

Harun Masiku Sudah Berada DIluar Negeri, KPK Sebut Akan Buru Buronannya Sampai Dapat

Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Selanjutnya pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejagung yang berlaku selama enam bulan.

Pada 12 Februari 2015, Sekretaris NCB Interpol Indonesia meminta Imigrasi menetapkan Djoko Tjandra yang telah berstatus sebagai warga Papua Nugini sejak 2012, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi, ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Setelah itu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014, karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Kenapa Singapura Jadi Surga Buronan Asal Indonesia? Setelah Diselidiki, Ternyata Ini Alasannya!

Padahal, perlu diketahui pada 2016 silam, mantan Jaksa Agung M Prasetyo pernah mengungkap sulitnya memburu Djoko Tjandra.

Saat itu, Prasetyo beralasan, Djoko kerap berada di Singapura.

Sementara, antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura saat itu tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

"Kalau kami mengejar orang dan kami makan di restoran yang sama, tidak bisa begitu saja mencoba mengambil dia.

Seperti itu kira-kira," tutur Prasetyo menggambarkan sulitnya menangkap Djoko Tjandra di kantornya, pada 25 April 2016 silam.

Keberadaan Pengusaha Samin Tan Misterius, KPK Tetapkan Sosoknya Sebagai Buronan

Di lain pihak, menurut Arvin, pihaknya kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (27/06/2020).

Sehingga, nama Djoko Tjandra kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," kata Arvin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved