Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR Sebut Ada Oknum Selamatkan Buronan Djoko Tjandra
Kalau yang fokus ini ya soal Djoko Tjandra yang memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra," kata Sahroni di Kejaksaan Agung RI
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Panitia kerja penegakan hukum Komisi III DPR RI menemui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kantor Pusat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (06/07/2020).
Kedatangan mereka untuk bertanya perihal update kasus pencarian terpidana kasus cessie Bank Bali.
• Jadi Buruan Kejaksaan, Jejak Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Belum Terdeteksi
Beberapa di antara mereka yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa, Anggota Komisi III Habiburokhman dan sejumlah anggota komisi III lainnya.
Usai melakukan pertemuan tertutup, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan ada oknum yang tengah bermain untuk membela persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia.
• Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Ternyata di Indonesia Tersandung Kasus Pencabulan
"Untuk panja penegakan hukum ini secara umum ya bukan yang fokus.
Kalau yang fokus ini ya soal Djoko Tjandra yang memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra," kata Sahroni di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Namun demikian, Sahroni tidak menjelaskan lebih lanjut oknum yang diduga terlibat dalam persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia.
• Lama Jadi Buronan, Nurhadi Akhirnya Dicokok KPK, Begini Sosok & Sepak Terjangnya
Dia hanya bilang ada oknum yang sengaja telah memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia.
"Oknum baik di dalam maupun di luar.
Saya tidak bisa sebut spesifik.
Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk.
• Politikus PDIP Jadi Buronan, Jokowi Janji Tak Akan Lindungi Kader yang Terseret Kasus Wahyu Setiawan
Dan per hari ini dia tidak datang ke sidang katanya sakit.
Saya minta penegakan hukum untuk dicek ulang apakah benar sakit atau hanya mengulur waktu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.
• Kata Hasto Kristiyanto Soal Kader PDIP Harun Masiku yang jadi Buronan KPK: Dia Sosok yang Bersih
Bahkan pada 8 Juni 2020, Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni.
Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (01/07/2020).
• Kenapa Singapura Jadi Surga Buronan Asal Indonesia? Setelah Diselidiki, Ternyata Ini Alasannya!
Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko.
Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.
Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia.
Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Djoko ke Indonesia.
• Gunakan Motor dengan Pakaian Tertutup, Warga Gowa Sulawesi Selatan Lihat Buronan KPK Harun Masiku
"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia.
Kami tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
• Misteri Buronan KPK, Warga Ungkap Lihat Harun Masiku di Sulawesi: Berpakaian Tertutup dan Bermotor
Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.
• Fakta-fakta Mencengangkan Sosok Azura Luna, Wanita Kediri yang Kini Jadi Buronan Interpol
Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta.
Uang milik Djoko di Bank Bali Rp 546,166 miliar dirampas negara. Kemudian Imigrasi mencegah Djoko.
ia kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009.
Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.
Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR RI Sebut Ada Oknum yang Tengah Selamatkan Djoko Tjandra