PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL DI KARIMUN
Tergiur Upah Tinggi, Nelayan di Batam Ditangkap di Karimun, Bawa Rokok Ilegal
Pengakuan Su, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 200.000 per dus rokok. Namun saat ditangkap pada Sabtu (4/7/2020) lalu, Su belum menerima upah penuh
"Barang dibawa atau diambil dari Batam menggunakan perahu pancung melewati perairan Kabupaten Karimun. Di perjalanan tepatnya di perairan Semembang, diamankan oleh patroli Satpolairud," kata Waka Polres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani, saat pengungkapan kasus di Mapolres karimun, Senin (6/7/2020) sore.
Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir menambahkan, penindakan berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya.
Selanjutnya Tim Patroli Satpolairud Polres Karimun dan kapal Potsmal melakukan pengejaran.

"Saat penindakan kita dua kapal, yaitu Kapal Patroli Potsmal bergabung. Kita sekat. Saat diperiksa muatan ditutupi kembes (terpal) dan plastik berwarna hitam di bagian plaka pancung," papar Binsar.
Selanjutnya patroli menggiring kapal pancung yang dikemudikan Su ke Pulau Karimun Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Satpolairud Polres Karimun menangkap penyelundup rokok ilegal.
Pelaku penyelundup tersebut diringkus ketika melintas di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri Sabtu (4/7/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyelundup menggunakan kapal kayu.
Barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tujuan Guntung, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini diekspos di Mako Polres Karimun, Senin (6/7/2020) sore.
Ekspos dipimpin oleh Waka Polres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani.
Turut hadir saat ekspos Kasat Pol Air Polres Karimun, AKP Binsar Panjaitan dan Kasi P2 KPPBC Type Madya B Tanjungbalai Karimun, Manna.
Kedua pelaku beserta sejumlah barang buti rokok juga dihadirkan dalam ekpos.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra)