PENYELUNDUPAN ROKOK ILEGAL DI KARIMUN

Tergiur Upah Tinggi, Nelayan di Batam Ditangkap di Karimun, Bawa Rokok Ilegal

Pengakuan Su, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 200.000 per dus rokok. Namun saat ditangkap pada Sabtu (4/7/2020) lalu, Su belum menerima upah penuh

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Elhadif Putra
Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri di Polres Karimun, Senin (6/7/2020). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Upaya penyelundupan rokok yang dikerjakan Su, nakhoda kapal pancung yang ditangkap Satpolairud Polres Karimun, diketahui bukan sekali.

Sebelum ditangkap, Su pernah berhasil menyelundupkan rokok ilegal dari Batam ke Sei Guntung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau. Saat itu dia lolos.

"Tersangka mengaku telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak dua kali," kata Waka Polres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani, saat memimpin ekspos pengungkapan tindak pidana penyelundupan rokok ilegal, Senin (6/7/2020) sore.

Dari hasil pemeriksaan polisi, barang bukti rokok tersebut merupakan milik seseorang di Provinsi Riau berinisial Az.

Sementara menurut pengakuan Su, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 200.000 per dus rokok. Namun saat ditangkap pada Sabtu (4/7/2020) lalu, Su belum menerima upah penuh. Ia baru diberikan uang jalan saja.

Dr Afdhalun Hakim Jabat Plt Direktur RSBP Batam Gantikan dr Sigit Riyarto

Cegah Korupsi di Masa Covid-19, KPK Tambah Fitur Baru Platform JAGA, Petakan Titik Rawan

"Dapatnya Rp 200.000 per dus. Tapi yang terakhir belum, baru dapat uang jalan saja," kata pria yang mengaku warga Batam itu.

Sehari-harinya, Su mengatakan bekerja sebagai nelayan. Namun karena tergiur upah yang lumayan untuk membawa rokok ilegal tersebut, akhirnya ia nekat melakukan tindak penyelundupan.

"Sehari-hari saya nelayan," ungkapnya.

Pasrah

Pelaku penyelundupan rokok ilegal tak berkutik saat patroli Satpolairud Polres Karimun menyergap kapalnya.

Tanpa adanya perlawanan, nakhoda kapal pancung tanpa nama, Su hanya bisa pasrah dan menyerah kepada polisi.

Su diamankan di perairan Semembang, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tepatnya di koordinat 103 '37 " 339'E 0'29 " 889'N, Sabtu (4/7/2020) Subuh.

Saat diperiksa, anggota Satpolairud Polres Karimun menemukan 30 dus rokok ilegal merek H Mild yang dibungkus menggunakan plastik hitam.

Ketika ditanya terkait dokumen dari muatan kapalnya itu, Su sama sekali tidak dapat menunjukkannya.

 Penertiban Lego Jangkar Kapal di Kepri Harus Tegas, Yayan: Jangan Beri Izin di Luar Wilayah Itu

 Jangan Takut Ikut Rapid Test Covid-19, Hasil Reaktif Belum Tentu Positif Corona

Rokok-rokok tersebut dibawa Su bersama seorang ABK-nya As, dari Batam menuju Sei Guntung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

"Barang dibawa atau diambil dari Batam menggunakan perahu pancung melewati perairan Kabupaten Karimun. Di perjalanan tepatnya di perairan Semembang, diamankan oleh patroli Satpolairud," kata Waka Polres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani, saat pengungkapan kasus di Mapolres karimun, Senin (6/7/2020) sore.

Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir menambahkan, penindakan berawal dari adanya informasi yang diterima pihaknya.

Selanjutnya Tim Patroli Satpolairud Polres Karimun dan kapal Potsmal melakukan pengejaran.

Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri di Polres Karimun, Senin (6/7/2020).
Pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri di Polres Karimun, Senin (6/7/2020). (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

"Saat penindakan kita dua kapal, yaitu Kapal Patroli Potsmal bergabung. Kita sekat. Saat diperiksa muatan ditutupi kembes (terpal) dan plastik berwarna hitam di bagian plaka pancung," papar Binsar.

Selanjutnya patroli menggiring kapal pancung yang dikemudikan Su ke Pulau Karimun Besar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Satpolairud Polres Karimun menangkap penyelundup rokok ilegal.

Pelaku penyelundup tersebut diringkus ketika melintas di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri Sabtu (4/7/2020).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyelundup menggunakan kapal kayu.

Barang bukti rokok ilegal tersebut dibawa dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tujuan Guntung, Provinsi Riau.

Pengungkapan kasus ini diekspos di Mako Polres Karimun, Senin (6/7/2020) sore.

Ekspos dipimpin oleh Waka Polres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani.

Turut hadir saat ekspos Kasat Pol Air Polres Karimun, AKP Binsar Panjaitan dan Kasi P2 KPPBC Type Madya B Tanjungbalai Karimun, Manna.

Kedua pelaku beserta sejumlah barang buti rokok juga dihadirkan dalam ekpos.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved