VIRUS CORONA DI BINTAN
Bersama Gugus Tugas Covid-19 Bintan, UPT Damkar Toapaya Semprot Disinfektan Cegah Virus Corona
Penyemprotan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis UPT Damkar Toapaya bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 ni juga menyasar sejumlah fasilitas publik di sana
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Pengunjung yang datang ke kantor imigrasi juga di wajibkan harus menggunakan masker, cuci tangan dan memakai hand sanitizer serta dilakukan pengukuran suhu oleh petugas kami," katanya.
Oddy tidak lupa mengingatkan bagi masyarakat yang datang ke kantor imigrasi Tanjunguban harap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 di era tatanan normal baru.
"Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan mensterilkan tangan dengan hand sanitizer serta suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 °C dan tetap menjaga jarak atau Physical distancing minimal 1 meter dengan petugas dan pemohon lainya," ucapnya.
Pelayanan Dibatasi
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.
"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).
Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.
"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.
Sementara antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di-nonaktifkan sementara. Sedangkan, bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.
"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.
Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.
Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.
Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.
"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/upt-damkar-toapaya-semprot-disinfektan-di-kawasan-trikora-bintan.jpg)