Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham
Empat institusi yang akan dipanggil adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan HAM
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polemik keberadaan terpidana korupsi Djoko Tjandra yang membuat dua pembantu Presiden Joko Widodo beda pendapat; Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM, mengundang reaksi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
• Jadi Buruan Kejaksaan, Jejak Terpidana Korupsi Djoko Tjandra Belum Terdeteksi
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan, informasi yang ia peroleh menyatakan Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia tiga bulan.
Namun pernyataan Jaksa Agung dibantah Menkumham Yasonna Laoly.
Mahfud menyatakan segera memanggil sejumlah institusi, untuk menelusuri perkembangan kasus Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus Bank Bali.
• Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR Sebut Ada Oknum Selamatkan Buronan Djoko Tjandra
"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (07/07/2020).
Empat institusi yang akan dipanggil adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun pemanggilan Kemendagri bertujuan untuk mempertanyakan perihal kependudukan dari data Djoko Tjandra.
Kemudian Polri dan Kejagung pada aspek hukum, serta Kemenkumham terkait keimigrasian.
• Dituding Sembunyikan Buronan Negara, Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi
Mahfud menegaskan masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganan Djoko Tjandra.
Hal itu agar tidak memunculkan kecurigaan.
Dia menyatakan, dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua prosesnya agar seseorang tidak bisa lari dari pengejaran.
"Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," tegas Mahfud.
• Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi
PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/buronan-kejaksaan-agung-djoko-tjandra.jpg)