TERBARU Kasus Novel Baswedan, Tim Advokasi Laporkan Mantan Direskrimum ke Propam Polri
Tim Advokasi Novel menduga, ada upaya dari Rudy untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Riuh vonis rendah terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum usai.
Setelah ramai hujatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap lebih sebagai "pengacara" terdakwa, Tim Advokasi Nevel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri, Selasa (07/07/2020).
• 2 Terdakwa Penyerangnya Mau Divonis, Novel Baswedan Justru Serukan Keduanya Dibebaskan Saja
Rudy yang merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Rudy yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, sempat ikut menangani kasus penyerangan Novel.
"Tim Advokasi Novel Baswedan pada hari ini melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri, atas dugaan pelanggaran kode etik profesi," kata anggota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers.
• Kasus Novel Baswedan, Abraham Samad Desak Presiden Bentuk Tim Independen
Menurut dia, Rudy harus bertanggung jawab atas segala persoalan yang muncul dalam proses penyidikan kasus penyerangan Novel.
"Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujar Kurnia.
Kurnia menyebut, sedikitnya ada empat hal menjadi landasan Tim Advokasi Novel melaporkan Rudy ke Divisi Propam Polri.
• Singgung Jenderal yang Turun Langsung, Novel Baswedan Blak-blakan Tentang Kasus Penyiraman Air Keras
Pertama, hilangnya sidik jari pelaku pada botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan, serta botol dan gelas tersebut tidak dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara.
Kedua, rekaman CCTV di sekitar rumah Novel yang tidak dijadikan barang bukti.
Padahal, rekaman CCTV itu diyakini dapat menggambarkan rute pelarian pelaku.
Ketiga, cell tower dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
• Simak News Webilog Tribun Batam Senin (22/6), Bahas Kasus Novel Baswedan dan Korupsi di Kepri
Menurut Kurnia, CTD merupakan teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.
"Namun dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian," ujar Kurnia.
Tim Advokasi Novel menduga, ada upaya dari Rudy untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya.
• Uba Ingan Sigalingging Melihat Proses Kasus Novel Baswedan, Kita Lihat Arah Keberpihakan Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21-6-2020-penyidik-senior-kpk-novel-baswedan-dan-2-terdakwa.jpg)